Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai rokok elektrik atau vape. Dukungan itu disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), sehari setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memuji kebijakan tersebut di Belawan.

Dukungan Hinca untuk larangan vape ASN

Menurut Hinca, larangan itu merupakan langkah tepat untuk mencegah penggunaan narkoba. Ia menilai pemberantasan narkoba memerlukan langkah tegas, termasuk di lingkungan pemerintahan.

“Langkah pencegahan seperti ini perlu mendapat dukungan. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba.”

— Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat

Hinca berpendapat, kebijakan Bobby memperlihatkan bahwa pemerintah bergerak sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya menindak sesudahnya. Peluang penyalahgunaan narkotika dipersempit sejak awal. Ia menyebut vape jadi sorotan karena cairannya berpotensi dipakai untuk menyamarkan zat narkotika.

Usul peningkatan menjadi perda

Hinca menekankan agar kebijakan itu berjalan konsisten dan disertai pengawasan. Ia juga menilai sosialisasi diperlukan supaya seluruh aparatur memahami tujuan larangan.

“Yang penting, kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan. Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas.”

— Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat

Ia pun mendorong agar aturan tersebut ditingkatkan menjadi produk hukum atau peraturan daerah (perda) supaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lebih ketat. Dalam sumber yang kami rujuk, belum ada tanggapan dari Pemprov Sumut mengenai usul itu.

Isi Instruksi Gubernur Sumut

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut. Instruksi bertanggal 3 Juni 2026 itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota. Cakupannya ASN, pegawai non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Bobby meminta bupati dan wali kota se-Sumut mengawasi penerapan larangan di daerah masing-masing. Menurut VIVA, instruksi itu juga meminta sanksi disiplin bagi aparatur yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

Latar: dorongan Kapolri dan dukungan Gus Falah

Kapolri Suyudi menyampaikan apresiasinya dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026). Republika menulis tanggal acara itu Jumat (24/10/2026), sedangkan detikSumut menulis Jumat (23/10/2026); artikel ini mengikuti yang terakhir.

“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,”

— Jenderal Suyudi Ario Seto, Kapolri

Menurut detikSumut, Suyudi mengaku telah merekomendasikan pelarangan total vape dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Mei 2026. Ia menilai cairan vape beraroma buah berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.

Terkait larangan total, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyatakan dukungan pada Sabtu (24/10/2026). Ia menilai cartridge vape rawan mengandung etomidate, yang merupakan penilaiannya sendiri. Gus Falah menyebut DPR masih membahas revisi UU Narkotika dan menilai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi instrumen penindakan.

Apa selanjutnya

Larangan total vape secara nasional baru berupa dorongan Kapolri yang didukung Gus Falah, belum berupa aturan yang berlaku. Dukungan Hinca ditujukan pada larangan bagi ASN di Sumut, yang berlaku melalui instruksi gubernur. Sumber yang kami rujuk belum memuat tanggapan pengguna maupun pelaku usaha vape. Redaksi akan memperbarui informasi bila ada penjelasan resmi lanjutan.