Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menimbang fatwa haram untuk vape. Permintaan itu ia sampaikan saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Alasannya, vape dinilai kini menjadi sarana penyalahgunaan narkotika jenis cair.
Apa yang disampaikan Kapolri
Menurut Suyudi, vape tak lagi sekadar soal zat kimia yang membahayakan kesehatan. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menyebut vape juga berpotensi dipakai untuk menyalahgunakan narkotika.
Ia menyatakan narkotika kini beredar dalam wujud cairan yang diduga disamarkan sebagai vape beraroma buah. Karena itu, warga maupun aparat kesulitan membedakan vape biasa dari yang berisi narkotika.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair.”
— Suyudi Ario Seto, Kapolri
Suyudi juga memandang penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair sebagai proxy war atau perang terselubung. Praktik itu, katanya, diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa. Ia mengambil Perang Candu abad ke-19 sebagai contoh sejarah tentang akibat ketergantungan zat adiktif pada sebuah bangsa.
Mengapa vape dikaitkan dengan narkotika
Inti kekhawatiran Kapolri ada pada soal pengenalan. Vape berbentuk cair dan sering memakai aroma buah, sehingga cairan narkotika yang dimasukkan ke dalamnya diduga tampak serupa dengan produk biasa. Pembedaan secara kasatmata, kata Suyudi, sulit dilakukan bahkan oleh BNN dan Polri.
Kekhawatiran serupa muncul dari kalangan pemuda. Saiful Chaniago, Wakil Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), menyinggung banyaknya kasus cairan vape yang dicampur narkotika jenis baru, termasuk liquid ganja sintetis. Ia juga menyebut vape menjerumuskan anak muda pada kecanduan nikotin berkadar tinggi, dengan dalih lebih aman dari rokok konvensional.
Perlu dicatat, kedua sumber yang dirujuk tidak memuat data jumlah kasus maupun hasil uji laboratorium. Klaim tersebut merupakan pernyataan Kapolri dan Saiful, bukan temuan yang disertai angka.
Rujukan MUI Jawa Timur dan usulan ke Presiden
Suyudi menyampaikan apresiasi kepada MUI Jawa Timur, yang disebutnya sudah lebih dulu memutuskan larangan vape. Ia berharap MUI pusat membahas langkah serupa agar masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan narkotika lewat rokok elektrik.
“Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape.”
— Suyudi Ario Seto, Kapolri
Kapolri menambahkan, gagasan melarang vape sudah ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan, menurutnya, ditanggapi positif. Sumber belum memuat tanggapan resmi dari Presiden maupun dari Istana.
Tanggapan MUI dan KNPI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik permintaan tersebut. Menurutnya, MUI akan membahasnya secara mendalam dan menyeluruh dengan sejumlah pendekatan, termasuk soal ancaman dan bahaya penyalahgunaan vape di masyarakat.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan”
— Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa
Sumber tidak menyebut jadwal ataupun hasil pembahasan itu. Dengan demikian, belum ada keputusan MUI pusat mengenai status hukum vape.
Dukungan datang dari Saiful Chaniago, yang juga Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Merah Putih. Ia menilai pelarangan vape sebagai langkah tepat yang berpihak pada masa depan generasi muda, dan menyebut peredaran vape di kalangan pelajar dan mahasiswa kian masif serta mengkhawatirkan.
“Ini bukan soal gaya hidup, ini soal keselamatan generasi bangsa.”
— Saiful Chaniago, Wakil Ketua Umum KNPI
Saiful juga berharap larangan itu segera disusul aturan tegas dari kementerian terkait serta penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap produsen dan distributor ilegal. Ia mengajak tokoh agama, tokoh pemuda, dan orang tua ikut mendukung kebijakan tersebut.
Dua sudut pandang yang berbeda penekanan
Dari pernyataan keduanya, terlihat perbedaan penekanan. Kapolri menyoroti sisi penegakan hukum, yakni sulitnya petugas membedakan vape biasa dengan cairan narkotika serta ancaman penyelundupan lintas negara. Saiful lebih menekankan perlindungan generasi muda, mulai dari paru-paru, moral, hingga cita-cita Indonesia Emas 2045.
Adapun MUI, lewat Niam, belum menyatakan sikap atas isi fatwa. Lembaga itu baru menegaskan akan menelaah persoalan tersebut dari berbagai pendekatan, sehingga arah keputusannya masih terbuka.
Apa selanjutnya
Sejauh ini baru ada permintaan kajian fatwa kepada MUI, dan MUI menyatakan akan membahasnya. Fatwa adalah pendapat keagamaan, sedangkan sumber yang tersedia belum menyebut adanya regulasi pemerintah baru tentang larangan vape.
Beberapa hal masih menunggu kejelasan:
- Hasil dan waktu pembahasan fatwa oleh MUI pusat.
- Sikap resmi pemerintah, termasuk tanggapan Presiden Prabowo Subianto atas usulan larangan.
- Aturan dari kementerian terkait yang diharapkan KNPI.
- Data kasus cairan vape bercampur narkotika yang mendasari kekhawatiran Kapolri.
Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pembahasan MUI dan langkah pemerintah.


