Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak tertib dan disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sanksi itu mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.
Informasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. Media yang kami rujuk mencatat keterangan itu dengan tanggal berbeda: VIVA menyebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026), sedangkan Republika menyebut Jumat (30/10/2026).
Dasar suspend khusus SPPG dan data pelanggaran
Menurut Ketut, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Aturan itu mewajibkan setiap SPPG menyusun LPDH dan menyampaikannya lewat portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026.”
— Ketut Sumedana, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN
Dari jumlah itu, 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
Baca jugaKemendagri: MBG Hanya Salah Satu Indikator Insentif Fiskal Daerah Rp1 Triliun mulai 2027
Syarat agar SPPG bisa beroperasi kembali
BGN menyatakan SPPG yang disuspend tetap diberi kesempatan beroperasi lagi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. Mereka harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan, lalu BGN memverifikasi kesesuaian format dan isinya.
Jika laporan dinilai benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut. Namun, selama masa suspend berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak menerima insentif.
Alasan BGN mewajibkan LPDH
Ketut menegaskan bahwa LPDH bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG.
“LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran.”
— Ketut Sumedana, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN
Menurut BGN, laporan harian itu juga berfungsi mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam pelaksanaan Program MBG. Lewat kebijakan ini, BGN menekankan bahwa kepatuhan pada ketentuan administratif dan pelaporan dana merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan program.
Sumber yang dirujuk tidak memuat tanggapan dari pengelola SPPG yang terkena suspend. Sumber juga tidak menjelaskan dampak suspend terhadap layanan makan bergizi bagi penerima manfaat.



