Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyebabnya, dapur-dapur itu belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengembalikan dana ke kas negara. Penjelasan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Rincian 91 SPPG yang disuspend
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebar di tiga wilayah. Totalnya terdiri atas 4 SPPG di wilayah I, 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III.
Nilai temuan seluruhnya mencapai Rp18,19 miliar. Ketut menyebut angka rincinya Rp18.198.223.745. Dengan demikian, wilayah II menjadi penyumbang SPPG terbanyak dalam daftar yang dikenai sanksi tersebut.
BGN menyebut sanksi ini sebagai pemberhentian sementara atau suspend khusus. Istilah itu ditujukan bagi SPPG yang belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK mengenai pengelolaan Program MBG.
Dasar temuan BPK
Langkah ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG. Menurut laporan itu, 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
Dalam sistem pengawasan keuangan negara, BPK memeriksa pengelolaan keuangan dan menerbitkan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa. Dalam kasus ini, tindak lanjut yang ditagih BGN berupa pengembalian dana ke kas negara.
Baca jugaBGN Tutup Permanen Dua Dapur MBG di Semarang dan Batang, 4.965 Penerima Manfaat Dialihkan
Syarat pencabutan suspend
BGN menetapkan syarat agar status suspend bisa dibuka kembali. Setiap SPPG harus lebih dulu menyetorkan dananya ke kas negara, lalu memperlihatkan bukti pembayaran yang dinyatakan sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah”
— Ketut Sumedana, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN
Tujuan kebijakan dan hal yang belum dijelaskan
Melalui kebijakan ini, BGN mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. BGN menyebut langkah itu bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.
Kantor berita ANTARA turut memuat kabar penangguhan ini dalam rangkuman berita humaniora, dengan inti informasi yang sama: 91 SPPG belum menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan MBG.
Sumber yang tersedia belum menjelaskan dampak suspend terhadap layanan bagi penerima manfaat, juga belum merinci lokasi dan nama masing-masing SPPG. Belum ada pula keterangan dari pengelola SPPG yang terdampak mengenai alasan dana belum dikembalikan.



