Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara dan Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menjelaskan cara dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka diperiksa saat Pilkada Solo 2020. Penjelasan itu disampaikan di Solo pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10/2026), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Apa yang dijelaskan KPU Surakarta

Menurut Arya, KPU Surakarta menjalankan tahapan pencalonan Pilkada 2020 sesuai prosedur. Verifikasi, katanya, dilakukan terhadap berkas setiap calon yang mendaftar. Ia menyebut pada waktu itu ada dua calon, dan KPU telah memeriksa ijazah Gibran, yang saat itu maju sebagai calon wali kota Surakarta.

Arya mengungkapkan KPU tidak memverifikasi langsung ke sekolah Gibran di luar negeri. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat keterangan yang diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Kota Solo, atau Bakorwil 7. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Solo.

“Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7”

— Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Kota Surakarta

Menurut Arya, KPU Surakarta saat itu sudah melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan dan berkas lain melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta. Ketika ditanya apakah pemeriksaan sampai ke sekolah di Singapura, ia menjawab tidak, karena menurutnya pemeriksaan di dalam negeri sudah cukup.

Perbedaan dengan verifikasi calon lain

Arya mengakui mekanisme untuk Gibran berbeda dari calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri. Untuk calon yang bersekolah di Indonesia, KPU Surakarta mendatangi lembaga pendidikan asal untuk memverifikasi dokumen mereka.

“Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, kami verifikasi di sekolah-sekolah asal”

— Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Kota Surakarta

Soal dasar dokumen, Arya menyatakan surat keterangan yang dipakai diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. KPU saat itu menilai dokumen tersebut memenuhi persyaratan verifikasi pencalonan. Selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020, menurut dia, tidak ada laporan maupun tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran hingga akhir tahapan.

Posisi Bawaslu Surakarta

Budi Wahyono menyatakan verifikasi faktual dokumen pendidikan calon merupakan kewenangan KPU. Bawaslu, kata dia, bertugas mengawasi proses pencalonan, termasuk memastikan persyaratan calon terpenuhi sesuai kewenangannya.

Budi mengaku mengetahui bahwa KPU Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi juga meminta konfirmasi ke Bakorwil 7 mengenai dokumen pendidikan Gibran. Dari Bakorwil 7 kemudian terbit surat keterangan. Pernyataan itu disampaikan Bawaslu setelah MK membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran.

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran”

— Budi Wahyono, Ketua Bawaslu Kota Surakarta

Budi menjelaskan tidak adanya laporan atau temuan itu menjadi bagian dari catatan pengawasan Bawaslu saat Gibran dicalonkan sebagai wali kota. Ia juga meminta putusan MK dipahami secara utuh, sebab kewenangan Bawaslu dalam pencalonan berbeda dari lembaga lain yang menangani persyaratan calon.

Baca jugaGerindra, PKS, dan Golkar Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Nasib Wapres Bergantung Sikap Partai di DPR

Putusan MK yang melatarbelakangi

MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil Pilpres 2024 pada Selasa (6/10) malam. Menurut CNN Indonesia, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pemohon perkara terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Meski demikian, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran punya ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak mendapat bukti meyakinkan soal ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan itu. Syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Mengapa penjelasan ini penting

Pernyataan kedua lembaga memperlihatkan dasar verifikasi pada 2020: surat keterangan lewat Bakorwil 7, tanpa pengecekan langsung ke sekolah di luar negeri. KPU menilai langkah itu sesuai prosedur, sedangkan Bawaslu menegaskan perannya terbatas pada pengawasan pencalonan.

Keduanya juga menyebut tidak ada laporan masyarakat atau temuan pengawasan pada tahap pencalonan Pilkada 2020. Penjelasan ini berkaitan dengan proses pencalonan wali kota, sementara putusan MK menyangkut perkara Pilpres 2024, sehingga keduanya perlu dibedakan.