Total denda yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada para pelanggar aturan pasar modal mencapai Rp2,52 triliun, terhitung sampai 16 Oktober 2026. Lembaga itu menyebut angka tersebut sebagai denda terbesar yang pernah dikenakannya.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyampaikannya lewat keterangan resmi di Jakarta. Informasi ini dilaporkan CNN Indonesia dan ANTARA.
Rincian denda dan sanksi OJK
OJK mencatat denda dari hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun, ditujukan kepada 166 pihak. Selain itu dijatuhkan 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan STTD, 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Terpisah dari itu, ada denda keterlambatan pelaporan Rp293,78 miliar yang menjerat 805 pihak, bersama 464 peringatan tertulis. Penjumlahan kedua jenis denda tersebut menghasilkan sekitar Rp2,52 triliun.
Tiga perkara terbaru: DSSA, BREN, dan CUAN
Sebanyak Rp2,1 triliun dari total itu berasal dari tiga perkara yang baru ditindak. Kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenai Rp1,5 triliun. Penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenai Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar.
Menurut OJK, sanksi dalam tiga perkara itu juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Surat sanksi diserahkan kepada pihak terkait di kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan kehadiran perwakilan Polri.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK”
— Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
Kasus lain dan langkah lanjutan
Data per 1 Oktober 2026 menunjukkan OJK masih menangani 122 kasus. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus pada penelaahan awal, dan 40 kasus dalam pemeriksaan.
OJK menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup proses penegakan hukum. Jika pemeriksaan berikutnya menemukan dugaan pidana pasar modal dengan bukti cukup, perkara bisa dilanjutkan ke penyidikan dan proses hukum.
OJK berencana memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum lain. Langkahnya meliputi penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang diduga menikmati keuntungan ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan pihak yang terlibat.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat”
— Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
Hasan mengatakan penindakan akan menyasar manipulasi harga saham, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran identitas atau kepemilikan saham yang wajib diungkapkan. Pengawasan dijanjikan berlanjut dengan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan saham, serta penambahan kapasitas investigasi.
Sumber yang dirujuk belum memuat tanggapan dari pihak-pihak yang dikenai sanksi dalam ketiga perkara tersebut.



