Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024, bersama mantan ketua komisi Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi dengan DPR. Penegasan itu disampaikan Doli di Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026), saat pasal tersebut menjadi bahan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan eks anggota Komisi II DPR

Menurut CNN Indonesia, selain Doli hadir Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Doli mengatakan mereka rutin berkomunikasi sejak pembahasan pasal itu mencuat ke publik, lalu bertemu pada hari tersebut.

“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas”

— Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024

Doli yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyebut pengecekan silang juga dilakukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pegiat pemilu yang kerap mengikuti uji publik. Hasilnya, kata dia, data mereka sama.

Apa yang dipersoalkan dalam Pasal 18 ayat 3

Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 mengatur pengecualian dokumen pendidikan dalam persyaratan bakal capres dan cawapres. Pasal ini dibahas dalam permohonan di MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Para pemohon menyebutnya 'pasal Gibran banget'.

Menurut Liputan6.com, polemik mencuat setelah Bambang Widjojanto, kuasa hukum Denny Indrayana dan rekan-rekannya, mempersoalkan ketentuan itu. Doli mengaku terkejut mendengar istilah pasal penyelundupan, lalu meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II saat itu memeriksa dokumen. Kesimpulan mereka kala itu sama: pasal tidak pernah dibahas.

Dokumen, tanda tangan, dan tanggung jawab KPU

Doli menyatakan dokumen yang dibahas Komisi II adalah draf yang dilampirkan pada surat tertanggal 15 September 2023. Ia menyebut pasal yang kini diperdebatkan tidak ada dalam draf itu. Pembahasan PKPU yang ia rujuk berlangsung 20 September 2023.

“Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas”

— Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR

Doli juga menjelaskan adanya tanda tangannya pada kesimpulan rapat konsultasi dengan KPU. Menurut dia, setiap pimpinan rapat memang wajib menandatangani kesimpulan. Saat itu, katanya, yang disepakati adalah empat PKPU dan beberapa Perbawaslu.

Ia menegaskan isi PKPU merupakan tanggung jawab KPU, mulai dari menyiapkan draf, uji publik, hingga menyampaikan dan menjelaskan materi yang dibahas kepada DPR. Soal asal masuknya pasal dan motifnya, Doli menyatakan Komisi II periode lalu tidak punya kewenangan menelusurinya.

Doli menambahkan, para anggota Komisi II periode itu telah menyelesaikan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPR 2019–2024. Karena itu, menurut dia, menelusuri siapa yang memasukkan pasal tersebut bukan lagi posisi maupun kewenangan mereka.

Permintaan penjelasan kepada KPU

Menurut iNews.id, Doli meminta KPU menjelaskan kepada publik alasan pasal itu tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II. Ia menyampaikannya ketika ditanya tentang motif masuknya pasal tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senayan.

“Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan”

— Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024

Doli mengaku semula memilih tidak banyak berkomentar, tetapi merasa perlu menjelaskan karena ada pihak yang dinilainya hendak mengalihkan tanggung jawab ke Komisi II.

Pernyataan Hasyim yang disampaikan lebih dahulu

Liputan6.com melaporkan bahwa dalam polemik yang dipicu Bambang Widjojanto, seorang bernama Hasyim lebih dahulu menyampaikan pernyataan soal pasal ini. Sumber yang tersedia tidak mencantumkan nama lengkap maupun jabatannya, sehingga artikel ini hanya menyebut perannya sebagai pihak yang menanggapi persoalan tersebut. Pernyataannya itu bukan tanggapan atas konferensi pers Doli.

Menurut laporan tersebut, Hasyim menyatakan pihak yang keberatan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, namun tidak ada yang menempuhnya. Ia juga menyebut Gibran memiliki surat penyetaraan ijazah pendidikan menengah luar negeri yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada 6 Agustus 2019, dan dipakai untuk pencalonan di Pilkada Kota Surakarta 2020. Karena itu, kata Hasyim, tuduhan pasal tersebut disiapkan untuk Gibran tidak benar.

Dua pernyataan ini menyangkut hal berbeda: Doli bicara tentang proses pembahasan di DPR, Hasyim tentang tujuan pasal dan jalur hukum. Dari sumber yang tersedia, belum ada tanggapan KPU atas permintaan penjelasan Doli, juga belum ada informasi soal langkah lanjutan di MK terkait klaim para mantan anggota Komisi II ini.

Rangkaian tanggal yang disebut

  • 6 Agustus 2019: tanggal penerbitan surat penyetaraan ijazah Gibran, menurut Hasyim.
  • 15 September 2023: tanggal surat yang melampirkan draf PKPU yang dibahas Komisi II, menurut Doli.
  • 20 September 2023: pembahasan PKPU bersama Komisi II, menurut Doli.
  • Minggu (18/10/2026): para eks anggota Komisi II bertemu dan menyampaikan kesimpulan mereka di Jakarta.

Perbedaan yang perlu dicermati pembaca: pernyataan Doli berasal dari pihak yang terlibat dalam rapat konsultasi, sedangkan pernyataan Hasyim berkaitan dengan dokumen pendidikan dan jalur uji peraturan. Keduanya belum dipertemukan dalam satu klarifikasi menurut sumber yang ada.