Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan akan menyambangi DPR dan partai politik untuk membahas pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rencana itu disampaikannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.

Rencana audiensi Denny Indrayana ke DPR dan parpol

Menurut VIVA, Denny tengah menyusun surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Selain itu, ia dan rekan-rekannya berencana mendatangi sejumlah partai untuk menanyakan sikap mereka terhadap putusan MK.

Denny secara khusus menyoroti PDIP, partai yang pernah mendukung Joko Widodo dan Gibran. Ia mempertanyakan posisi partai itu, termasuk cara Megawati Soekarnoputri memandang kadernya yang kini sudah berstatus mantan.

“Saya khawatir proses yang dicoba dorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini, tidak akan ke mana-mana. Kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang memang kuat, masif, dan betul-betul efektif”

— Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menjelaskan alasan memilih DPR sebagai tujuan. Menurut dia, DPR memegang kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan, sehingga lembaga itu disebutnya sebagai pintu pertama. Refly juga berharap pihak Istana memperhatikan isu ini.

Baca jugaPian Manurung Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Tanggapan Gibran dan tokoh lain

Gibran sebelumnya menanggapi fakta persidangan MK itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya lulus SMA, dengan alasan kuliah jenjang S1 di Singapura tidak mungkin ditempuh tanpa kelulusan tersebut.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu”

— Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, Kamis (8/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, menilai mengundurkan diri adalah langkah yang lebih baik bagi Gibran. Menurutnya, jika Gibran tidak mundur, tindak lanjut berada di tangan DPR dan masuk ranah impeachment, meski tetap bergantung pada sikap dewan.

Presiden ke-7 Joko Widodo, ayah Gibran, mengaku menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya di Solo pada Kamis (8/10). Ia mempersilakan pihak yang ingin mendorong pemakzulan menempuh mekanisme demokrasi yang sesuai konstitusi.

Peta di DPR dan langkah selanjutnya

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga anggota DPR, meminta pimpinan partai di parlemen segera bertemu, terutama partai koalisi pemerintah. Menurut Tribunnews, ia menyebut waktu pertemuan bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai dan khawatir persoalan ini tidak terkontrol serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Mahfud MD, Ketua MK periode 2008-2013, menilai usul pemakzulan tidak mudah. Alasannya, koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto lebih dari 80 persen, seperti dikutip dari Kompas.TV. Pendukung pemerintah di DPR tergabung dalam KIM Plus, yang mencakup Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS.

Dalam sumber yang tersedia, belum ada pernyataan bahwa DPR resmi memulai proses pemakzulan. Langkah berikutnya yang dapat diamati adalah apakah fraksi-fraksi merespons permohonan audiensi Denny dan kawan-kawan, serta apakah pimpinan partai jadi bertemu membahas putusan MK.