Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara sekolah menengah atas atas nama Gibran. Namun, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Putusan MK: pemohon tak punya kedudukan hukum
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Menurut MK, para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut, sebagaimana dilaporkan JPNN.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”
— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi
Karena persoalan kedudukan hukum itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, menurut JPNN. Suhartoyo juga menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.
Perkara yang diputus merupakan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon dalam Pilpres 2024.
Temuan MK soal dokumen pendidikan Gibran
Meski demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. Syarat itu diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Arsul menyebut temuan tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan. Menurut keterangan itu, dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tidak berisi ijazah atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Dokumen itu, menurut MK, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Arsul menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan lazimnya memuat pernyataan bahwa seseorang telah dianugerahi gelar tertentu, disertai nilai hasil pendidikan. Dokumen yang menjadi dasar surat keterangan itu, katanya, sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, kata Arsul, MK tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
MK tak bisa mendiskualifikasi Gibran
Detik News melaporkan, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta dalam petitum pemohon, walaupun tidak ada bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA. MK menyebut urusan kepatuhan terhadap syarat pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.
Putusan lengkap MK dapat diunduh melalui tautan yang disediakan Detik News.


