Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. OTT digelar pada 14 September 2026 dan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan penyidikan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Dugaan Dana Mengalir ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Taufik mengatakan tim penyidik masih mendalami informasi soal kemungkinan sebagian dana digunakan untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menegaskan hal tersebut akan diumumkan bila penyidik sudah memiliki kesimpulan yang cukup.
“Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik”
— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Selain menelusuri penggunaan dana, KPK juga memetakan asal uang yang disita. Menurut Taufik, uang tersebut diduga berasal dari beberapa lini, termasuk layanan pertanahan serta dugaan transaksi terkait mutasi dan promosi jabatan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
“Untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti layanan pertanahan, atau ada kegiatan-kegiatan rotasi jabatan di lingkungan ATR BPN terkait temuan uang Rp 106 miliar, itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri”
— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Dugaan Arif Sugiyanto Berperan sebagai Makelar Kasus
KPK juga mengembangkan dugaan keterlibatan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang pernah bertugas sebagai polisi dan komandan pengawal tahanan KPK. Ia disebut sebagai salah satu orang yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid dan diduga memakai pengaruhnya untuk mengurus sejumlah perkara di luar kasus HGB Summarecon, termasuk perkara pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan persoalan hukum sebuah pabrik rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saat OTT berlangsung, Arif disebut sempat menyatakan bahwa uang yang ditemukan merupakan milik Nusron Wahid.
“Jadi, semua itu akan nanti didalami atau akan dikembangkan di proses penyidikan yang saat ini berjalan”
— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Baca jugaAhmad Dedi Congor Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK Kasus Bea Cukai
Delapan Tersangka dan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, kediaman Lampri di Bekasi, serta kantor Summarecon Bogor.
Penyidikan Masih Berlanjut
Taufik menyebut fokus tim saat ini adalah mengamankan barang bukti di lapangan, termasuk pemasangan segel di lokasi-lokasi yang digeledah. Rincian pembagian penggunaan dana Rp106,3 miliar, baik untuk layanan pertanahan, mutasi jabatan, maupun kepentingan lain, masih diverifikasi penyidik.
“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu”
— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK


