Kementerian Hukum (Kemenkum) memberi kepastian status kepada lebih dari 4.000 orang WNI yang tak punya dokumen kewarganegaraan (undocumented person) di berbagai negara. Capaian itu tercatat hingga 1 November 2026 lewat SK penegasan status. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikannya di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Apa yang disampaikan Menteri Hukum

Supratman menyebut negara wajib menjamin perlindungan hukum dan kepastian status bagi setiap warganya. Menurutnya, hal itu hak dasar yang dijamin konstitusi.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,”

— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

Ia menjelaskan, status yang tidak jelas dapat menghambat warga mengakses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.

Wilayah dan jumlah penerima

Program ini berjalan di dalam dan luar negeri, antara lain di Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah. Lewat program tersebut, 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah mendapat penegasan status sebagai WNI.

Pelaksananya adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara. Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat ikut terlibat.

Rincian di Bitung dan Sangihe

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengatakan 133 SK sudah terbit dari 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung. SK itu diberikan setelah tiap pemohon diverifikasi dan diperiksa.

Selain itu, 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melewati tahap verifikasi dan menunggu proses faktual berikutnya.

Bagaimana proses verifikasinya

Menurut Dulyono, tim lintas kementerian dan lembaga terlibat, yakni Kemenkum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, dan pemerintah daerah. Pemeriksaan mencakup pencocokan dokumen, wawancara, dan pengecekan langsung untuk memastikan identitas pemohon.

“Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa”

— Dulyono, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Apa artinya bagi warga dan langkah berikutnya

Supratman menyatakan, setelah status pasti, hak dasar penerima seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial harus terpenuhi. Pemerintah, kata dia, akan memperluas upaya serupa bagi WNI tanpa dokumen di dalam dan luar negeri melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.