Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memperluas peran BLU Lemigas dalam impor minyak mentah, BBM, dan LPG. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyebut hal itu sebagai poin utama perubahan aturan tersebut, menurut kumparan.

Perpres itu mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG demi ketahanan energi nasional. Laode pertama kali menyampaikan revisi tersebut di Jakarta, Jumat malam, 23 Oktober 2026, menurut VIVA dan ANTARA. Kumparan mencatat pernyataannya pada Sabtu, 24 Oktober.

Peran BLU Lemigas dalam impor minyak dan LPG

Menurut Laode, eskalasi konflik geopolitik global membuat impor minyak bumi kian sulit sehingga regulasi perlu disesuaikan. Ia menyebut revisi memberi BLU Lemigas, yakni Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, peran lebih luas untuk menjalankan impor komoditas energi.

“Baru selesai revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor minyak mentah dari negara mana pun.”

— Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Di acara Jumat malam, Laode hanya menyebut BLU akan terlibat dalam pengadaan dan belum merinci skema teknisnya. Rincian baru dilaporkan kumparan sehari kemudian: BLU Lemigas bisa mengimpor lewat kerja sama antarpemerintah (G2G), kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri, atau kemitraan antarbadan usaha.

Pernyataan Bahlil dan kondisi stok BBM

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan penandatanganan Perpres ini mendesak untuk mengamankan stok BBM nasional. Menurut kumparan, ketahanan stok Pertalite sempat berada di kisaran 16–18 hari, di bawah ambang batas minimal. Bahlil menyampaikannya saat Sidang Kabinet, Kamis, 22 Oktober.

“Perpres sudah ditandatangani agar pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG bisa dilakukan langsung secara G2G lewat BLU.”

— Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi

Bahlil menambahkan, Indonesia sudah tidak mengimpor Solar CN 48 sama sekali, sedangkan Solar CN 51 sebagian masih diimpor.

Baca jugaBahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Airlangga: APBN Mampu Serap Harga Minyak

Kondisi mendesak yang diatur Pasal 5

Pasal 5 Perpres membolehkan BLU dan BUMN mengimpor saat kondisi mendesak. Menurut kumparan, kondisi itu meliputi konflik geopolitik yang mengacaukan pasokan dunia, hambatan rantai pasok, bencana alam, harga yang bergejolak karena pasokan langka, serta cadangan nasional di bawah ambang batas.

Dalam situasi darurat itu, harga boleh berbeda menurut volume, jenis produk, negara asal, dan jadwal pengiriman, sepanjang sesuai kesepakatan kontrak.

Kaitan dengan rencana impor minyak dari Rusia

Pada pertengahan 2026, menurut ANTARA, Laode menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menyiapkan aturan tambahan dan skema impor minyak mentah dari Rusia, karena produk minyak negara itu butuh perlakuan khusus. Pertamina berbisnis dengan obligasi global sehingga harus menghindari pelanggaran ketentuannya.

Langkah itu bagian dari komitmen impor 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga akhir 2026, hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia. Belum ada penjelasan resmi apakah revisi Perpres ini akan dipakai untuk skema impor dari Rusia.

Apa selanjutnya

Belum ada keterangan resmi soal jadwal pelaksanaan impor oleh BLU Lemigas. Pelaksanaan teknis, termasuk impor dari Rusia, masih bergantung pada skema yang disiapkan pemerintah.