Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (22/9/2026).

Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Tim penindakan KPK menangkap Sirajudin bersama empat orang lainnya di Jakarta, sementara sembilan orang sisanya diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Proses Hukum dan Penahanan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup pada tahap penyidikan.

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.

Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang masing-masing mengatur delik pemerasan oleh pejabat dan penerimaan gratifikasi. Setelah proses penetapan tersangka, KPK langsung menahan Sirajudin di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang bisa dikutip dari Sirajudin Lasena maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka ini.

Baca jugaKPK Resmi Sita Rp200 Juta Kasus Bupati Bolmut, Ingatkan Pejabat Daerah

PDI-P Cabut Dukungan dan Pastikan Status Kepartaian Sirajudin

Kabar OTT ini memicu dua respons berjenjang dari PDI Perjuangan, partai yang sebelumnya turut mengusung Sirajudin bersama Mohammad Aditya Pontoh dalam Pilkada Bolmong Utara 2024. Mula-mula, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengecek status keanggotaan Sirajudin ke Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Hasilnya, Sirajudin dipastikan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun terlibat kegiatan kepartaian, meski pernah diusung PDI-P bersama PPP dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

Tidak. beliau tidak punya KTA dan juga tidak pernah terlibat di kegiatan partai. Sehingga partai juga tidak mungkin menjatuhkan sanksi.

Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDI-P

Setelah kepastian status tersebut disampaikan, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun kemudian menjelaskan sikap resmi partai terhadap kasus ini, yakni mencabut dukungan politik. Ia menegaskan langkah itu berlaku bagi siapa pun yang didukung partai, baik berstatus kader maupun bukan, apabila terbukti melanggar disiplin organisasi seperti kasus korupsi atau pelanggaran etik lain.

Siapa pun kalau didukung atau dia kader maupun tidak kader, kalau didukung, kemudian melakukan pelanggaran disiplin organisasi, terutama soal korupsi atau membuat pelanggaran etik disiplin seperti masalah asusila dan seterusnya, ya, kami cabut dukungan.

Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan

Komarudin menambahkan tidak ada komunikasi lagi antara Sirajudin dan partai sejak dirinya terpilih menjadi bupati. Karena status Sirajudin bukan anggota resmi PDI Perjuangan, sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan dukungan politik, bukan pemecatan kader. Andreas menegaskan proses hukum yang kini dijalani Sirajudin merupakan konsekuensi atas tindakannya sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan PDI-P sebagai partai pengusung sebelumnya.