Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memerintahkan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga itu pada Selasa (13/10/2026). Keterangan tersebut disampaikan Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dan dikutip VIVA pada Rabu (14/10/2026).

Langkah internal BNPB setelah OTT KPK

Berton menyebut instruksi itu bagian dari pengawasan internal oleh pimpinan BNPB. Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan proses hukum yang ditangani KPK.

“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat”

— Berton SP Panjaitan, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Menurut Berton, BNPB tidak akan menghalangi penegakan hukum dan menghormati setiap tahapan penyelidikan serta penyidikan. BNPB juga siap mendukung penyidik dengan data dan akses informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berton menekankan asas praduga tak bersalah. BNPB meminta masyarakat dan media menunggu informasi resmi KPK serta tidak berspekulasi. Lembaga itu juga menyatakan akan memperkuat tata kelola, integritas, dan sistem pengawasan internal.

Latar: 14 orang diamankan, uang dan emas disita

Menurut Tribunnews, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi di Jabodetabek. Mereka termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan sejumlah pihak swasta. Total 14 orang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dari pihak BNPB maupun swasta. VIVA menyebut Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB, di antaranya yang memakai dana siap pakai untuk kebencanaan.

Dalam keterangan di Kota Yogyakarta yang dikutip JPNN, Budi menyebut uang tunai yang disita bernilai sekitar Rp1,4 miliar menurut hitungan awal. KPK juga menyita emas, sebagian berbentuk batangan dan sebagian tabungan emas. Jumlahnya masih diproses tim. JPNN juga melaporkan bahwa KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT ini merupakan yang ke-22 sepanjang 2026.

Ekspose KPK dan apa selanjutnya

Budi mengatakan ekspose di tingkat pimpinan KPK dijadwalkan Selasa malam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Hasil ekspose belum disampaikan dalam sumber yang tersedia, sehingga status hukum para pihak belum diketahui. Ringkasan Tribunnews menyebut KPK menjadwalkan konferensi pers pada 16 Oktober 2026.

Budi belum menjawab apakah perkara ini terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana lain. Menurut dia, jenis bencana yang dimaksud akan dirinci dalam konferensi pers.