Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) ditandatangani pekan ini. Target itu disampaikan di Jakarta pada Rabu (28/10/2026) dan dikutip media pada Kamis (29/10), seiring berakhirnya fasilitas tarif khusus Generalised System of Preferences (GSP) bagi Indonesia pada 1 Januari 2027.
Apa yang disampaikan Airlangga soal IEU-CEPA
Airlangga menyampaikan pernyataan itu di Jakarta. Kumparan menyebut lokasinya di Hotel Ritz Carlton. Inti pesannya: penandatanganan IEU-CEPA perlu dilakukan segera agar produk Indonesia tetap punya posisi bersaing di pasar Uni Eropa.
Menurut Airlangga, hilangnya GSP membuat pemerintah harus menyiapkan jalan keluar. Ia menyebut penandatanganan IEU-CEPA sebagai solusi yang dimaksud.
“Makanya solusinya IEU-CEPA segera ditandatangani”
— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Apa itu GSP dan apa manfaatnya bagi produk Indonesia
Generalised System of Preferences, disingkat GSP, adalah fasilitas tarif khusus yang diberikan Uni Eropa. Selama ini, Indonesia ikut menikmati fasilitas tersebut sehingga produk yang masuk ke pasar Uni Eropa mendapat keuntungan berupa tarif khusus.
Dengan fasilitas itu, produk Indonesia memiliki daya saing lebih baik dibandingkan produk dari negara yang tidak mendapat perlakuan serupa. Artinya, selisih tarif menjadi salah satu faktor yang membantu produk Indonesia bersaing di pasar tersebut.
Mengapa fasilitas GSP bagi Indonesia berakhir
Airlangga menjelaskan bahwa GSP diberikan kepada negara dengan pendapatan rendah. Indonesia, menurut dia, kini sudah masuk kelompok negara berpendapatan menengah atas, sehingga tidak lagi berhak atas fasilitas itu.
“GSP facility kita akan mati.”
— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027 produk Indonesia tidak lagi menikmati tarif khusus tersebut. Kedua sumber yang dirujuk menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi berhak memperoleh fasilitas itu pada tahun depan.
Dengan kata lain, berakhirnya GSP bukan akibat perselisihan dagang, melainkan konsekuensi dari perubahan kategori pendapatan negara. Penjelasan ini berasal dari paparan Airlangga, bukan dari dokumen resmi Uni Eropa yang dikutip sumber.
Mengapa IEU-CEPA dipandang sebagai jalan keluar
Pemerintah memosisikan IEU-CEPA sebagai upaya menjaga daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa setelah GSP berakhir. Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif ini pada dasarnya merupakan kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa untuk mengatur hubungan dagang kedua pihak.
Sumber yang tersedia belum merinci isi perjanjian, misalnya sektor yang tercakup atau besaran tarif yang disepakati. Karena itu, dampak konkret bagi pelaku usaha belum dapat dipastikan dari keterangan Airlangga saja.
Tahapan dan jadwal yang ditargetkan
Airlangga memaparkan urutan yang diharapkan pemerintah. Penandatanganan ditargetkan terlaksana akhir pekan ini, kemudian dokumen dibawa ke Parlemen Eropa pada awal November 2026.
“Kalau bisa nanti akhir minggu ini bisa ditandatangani, dan awal November 2026 sudah bisa masuk di parlemennya EU.”
— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Setelah dokumen masuk ke parlemen Uni Eropa, Indonesia juga akan menjalankan proses ratifikasi di dalam negeri. Pemerintah menargetkan perjanjian ini mulai berlaku pada awal 2027.
- Penandatanganan IEU-CEPA ditargetkan akhir pekan ini.
- Dokumen perjanjian ditargetkan masuk Parlemen Eropa pada awal November 2026.
- Indonesia melakukan ratifikasi di dalam negeri.
- Perjanjian ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027.
Apa arti jadwal ini bagi eksportir dan konsumen
Jarak antara target penandatanganan dan berakhirnya GSP relatif sempit. GSP berakhir pada 1 Januari 2027, sementara pemerintah menargetkan IEU-CEPA berlaku pada awal 2027. Itu sebabnya Airlangga mendorong agar proses tidak tertunda.
Bagi eksportir yang selama ini memanfaatkan tarif khusus, kepastian jadwal berlakunya perjanjian menjadi hal yang layak diikuti. Namun, sumber tidak menyebut komoditas atau industri tertentu yang akan terdampak, sehingga pembaca perlu menunggu keterangan lanjutan dari pemerintah.
Catatan perbedaan keterangan di dua sumber
Dua media yang dirujuk memuat pernyataan Airlangga yang sama, tetapi berbeda dalam hal waktu pengutipan. Republika mencatat pernyataan itu disampaikan pada Rabu (28/10/2026), sedangkan Kumparan menulis bahwa pernyataan tersebut dikutip pada Kamis (29/10).
Perbedaan itu tidak mengubah substansi. Keduanya sama-sama melaporkan target penandatanganan pada akhir pekan ini, rencana pengajuan ke Parlemen Eropa pada awal November 2026, serta berakhirnya GSP pada 1 Januari 2027.
Apa yang masih dikerjakan dan apa selanjutnya
Saat ini Indonesia dan Uni Eropa masih melengkapi dokumen perjanjian dalam bahasa Inggris. Tahap itu harus selesai sebelum pembahasan di Parlemen Eropa dan ratifikasi di Indonesia dapat berjalan.
Perlu dicatat, jadwal tersebut masih berupa target pemerintah. Airlangga sendiri menggunakan kata "kalau bisa" ketika menyebut penandatanganan akhir pekan ini, sehingga realisasinya bergantung pada selesainya kelengkapan dokumen dan proses di kedua pihak.
Sumber yang digunakan tidak memuat tanggapan dari pihak Uni Eropa maupun pelaku usaha. Pembaruan akan disampaikan bila ada keterangan resmi tambahan mengenai waktu penandatanganan.



