Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Papua Tengah. Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan evaluasi atas lima konsesi tambang lain. Okezone melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyebut nilai cadangan konsesi-konsesi itu mencapai Rp5.400 triliun.

Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari oleh BKPM

Izin tersebut dicabut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan itu lahir atas permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berpijak pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Okezone, alasannya adalah perusahaan membuka tambang di area hutan tanpa mengantongi PPKH, yakni persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Evaluasi lima konsesi tambang senilai Rp5.400 triliun

Bahlil Lahadalia, yang menjabat Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, mengatakan pemerintah akan menilai ulang lima konsesi tambang. Menurut dia, potensi cadangan di konsesi-konsesi itu bernilai US$300 miliar atau setara Rp5.400 triliun.

Sebagian lokasinya ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua, sedangkan sisanya di beberapa daerah lain. Sumber yang dirujuk tidak merinci nama kelima konsesi.

Latar: pengumuman Satgas PKH pada 22 Oktober

Pencabutan izin itu diumumkan pada Kamis (22/10/2026). Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, menyebut luas total wilayahnya 3.500 hektare.

Menurut Burhanuddin, PT KEL menggarap tambang emas tanpa izin yang sah, baik di dalam maupun di luar wilayah izinnya. Ia menyebut perusahaan itu belum memiliki PPKH untuk lahan 275,9025 hektare, dengan rincian 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.

Burhanuddin juga menyebut perusahaan tidak menyetor jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi sesuai aturan. Landasan hukumnya adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

“Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara.”

— ST Burhanuddin, Jaksa Agung dan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH

Kewajiban perusahaan dan rencana pengelolaan

Dengan dicabutnya izin, PT KEL tidak boleh lagi menambang dan menjual hasil tambangnya. Di sisi lain, perusahaan masih harus memulihkan lingkungan, membayar tunggakan pajak dan royalti, serta menunaikan pesangon bagi purna pekerja.

Burhanuddin menyebut pemerintah akan mengambil alih pengelolaan lewat BUMN. Pengelolaan itu, katanya, harus menjaga lingkungan, menjamin hak keuangan negara, serta menghargai hak masyarakat adat.

Pada hari pengumuman, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat meninjau lokasi di Nabire. Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin kepada Menteri ESDM. Aparat juga menemukan 17 tenaga kerja asing ilegal di lokasi pada 4 Agustus 2026, yang seluruhnya telah dideportasi.

Sumber yang dirujuk belum memuat tanggapan dari PT KEL.