Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), untuk membahas tindak lanjut temuan Ombudsman RI soal dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII Willy Aditya ini dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, serta Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, namun tanpa kehadiran perwakilan Ombudsman RI.

Kronologi Temuan Kluster Hunian Mewah

Polemik ini bermula dari inspeksi mendadak yang dipimpin Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin, di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Menurut Tribunnews, tim yang membawa surat tugas resmi sempat dihalangi masuk oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, yang meminta mereka menunggu sekitar 30 menit di ruang resepsionis.

Karena tertahan, tim Ombudsman menunggu di kantin lapas dan mencurigai sebuah pagar kayu tinggi berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Petugas keamanan lapas semula menyebut area itu sebagai rumah dinas Kepala Lapas, namun tim Ombudsman tetap memeriksanya hingga sempat terjadi adu mulut dan saling dorong dengan petugas yang berjaga. Di balik pagar itu, tim menemukan area sekitar 300 meter persegi yang memuat sepuluh unit hunian bergaya rumah klaster, mirip homestay, lengkap dengan lahan parkir untuk mobil-mobil mewah. Ombudsman turut menduga adanya praktik pungutan liar di lapas tersebut.

Sebelum RDP digelar, pada Jumat (25/9/2026), Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sempat menyatakan kesiapan lembaganya untuk memenuhi panggilan DPR terkait temuan tersebut.

“Kita siap datang ke DPR”

— Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI

Saat itu, Fikri menyebut pihaknya akan membawa dokumen foto dan video hasil sidak untuk dipaparkan di DPR. Ia juga menanggapi adanya perbedaan kondisi bangunan yang tampak kosong saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan sidak pada hari yang sama, padahal saat sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) bangunan itu terlihat memiliki fasilitas lengkap. Menurut Fikri, Ombudsman memiliki bukti foto dan video yang dinilai cukup untuk menunjukkan indikasi diskriminasi dan maladministrasi di Lapas Cibinong.

RDP Digelar Tanpa Kehadiran Ombudsman

Willy Aditya menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengirim surat permintaan kepada Komisi II DPR, yang menjadi mitra kerja Ombudsman, untuk mengundang lembaga tersebut hadir dalam RDP hari ini. Namun hingga rapat dimulai, surat itu belum mendapat balasan.

“Jadi Ombudsman, ibu bapak, bukan mitra Komisi XIII. Jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu.”

— Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI

Menurut Willy, ketidakhadiran Ombudsman disebabkan kendala administratif dan tata tertib DPR, yang menurutnya semata soal prosedur, bukan substansi materi. Karena itu, ia meminta rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Dirjen Pas mengenai perkembangan terbaru terkait temuan Ombudsman.

Sejumlah Anggota Dewan Protes, Rapat Tetap Berlanjut

Keputusan melanjutkan rapat tanpa Ombudsman sempat menuai protes dari sejumlah anggota Komisi XIII. Meski demikian, seluruh delapan fraksi yang hadir akhirnya menyetujui rapat tetap berjalan. Berdasarkan catatan sekretariat, RDP ini dihadiri 20 anggota dewan dari delapan fraksi sehingga syarat kuorum terpenuhi.