Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penggeledahan itu terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil penggeledahan itu kepada wartawan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Hingga kini, menurut KPK, belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Apa yang disita dalam penggeledahan KPK di Madiun
Budi menyebut penyidik membawa sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik dari dua kantor tersebut. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Penyidik, kata Budi, akan menganalisis dan mendalami barang bukti itu untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh. Pendalaman mencakup keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Fokus penelusuran aset dan uang dari sejumlah OPD
Pada Kamis, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan rangkaian kegiatan yang masih berjalan. Hari itu ada dua lokasi, yakni Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun. Tujuannya mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum Pemkot Madiun di luar Dinas PUPR.
“Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Latar kasus Wali Kota Madiun nonaktif Maidi
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Menurut Budi pada Rabu, 23 September 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada September 2026. Penyidik mengembangkan perkara setelah menemukan dugaan peristiwa pidana berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam perkara pokoknya, Maidi berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Kamis, 17 September, jaksa penuntut umum KPK Palupi Wiryawan menuntut pidana penjara 7 tahun 2 bulan, denda Rp 205 juta, dan uang pengganti Rp 8.005.384.790.
Belum ada tersangka, langkah hukum menunggu alat bukti
Karena masih memakai sprindik umum, perkara TPPU ini belum menetapkan nama tersangka. KPK menegaskan hal itu kembali setelah penggeledahan.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Budi menambahkan, analisis barang bukti sekaligus untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya. Bila alat bukti dinilai cukup, KPK dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Untuk saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.



