Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026). Lokasi yang digeledah adalah Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam. Ia menyebut penyidik membutuhkan alat bukti tambahan.
Apa yang dicari penyidik
Menurut Budi, bukti tambahan itu terkait dugaan penerimaan lain yang dilakukan oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, di luar Dinas PUPR. Ia menjelaskan pokok perkara berada di Dinas PUPR, sedangkan kini penyidikan menyasar dinas-dinas lainnya.
Penggeledahan juga untuk menelusuri unsur pencucian uang. KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah diubah bentuknya, disembunyikan, atau dialihnamakan kepada pihak lain.
“Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Pengembangan kasus Wali Kota nonaktif Maidi
Penyidikan baru ini bermula dari kasus yang lebih dulu menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi. Menurut Budi pada Rabu (23/9/2026), KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 setelah menemukan peristiwa pidana berupa dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Sebelum dua kantor dinas itu digeledah, penyidik menggeledah rumah-rumah di Jawa Timur pada Selasa (29/9/2026). Liputan6 melaporkan tiga rumah, dua di antaranya milik Maidi dan keluarganya, sedangkan satu lainnya milik seorang camat di wilayah Madiun.
CNN Indonesia menyebut penggeledahan pada hari yang sama menyasar rumah kediaman Maidi dan anaknya yang bernama Hendra. Laporan itu tidak menyebut rumah milik camat.
Tuntutan terhadap Maidi dalam perkara pokok
Dalam perkara pokok, jaksa penuntut umum KPK baru menuntut Maidi pidana penjara tujuh tahun dua bulan. Perkara itu menyangkut dugaan meminta uang dengan kedok program Corporate Social Responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah dari urusan perizinan di wilayahnya.
Jaksa menyebut Maidi diduga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, ia dituntut denda dan uang pengganti senilai Rp8 miliar lebih.
Status penyidikan saat ini
KPK memakai sprindik umum dalam pengembangan perkara ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Budi menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka. Saat ini, menurut KPK, fokus penyidik adalah menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.



