Pendakwah Khalid Basalamah tidak hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Ia telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dan meminta jadwal pemeriksaan diatur ulang.

Penjelasan KPK soal ketidakhadiran saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK semestinya menghadirkan Khalid pada hari itu. Menurut Budi, saksi sudah memberi tahu bahwa ia tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dan meminta penjadwalan ulang.

Budi tidak menyebutkan jadwal baru yang disiapkan jaksa. Namun, KPK meyakini Khalid akan memenuhi panggilan berikutnya. Menurut Budi, kehadiran itu merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan warga negara terhadap proses hukum yang berjalan.

Budi menambahkan, keterangan setiap saksi pada prinsipnya membantu pembuktian perkara, dan selanjutnya dinilai majelis hakim secara objektif. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis pada Rabu (7/10) malam, seperti dikutip CNN Indonesia.

Saksi lain dan latar perkara

CNN Indonesia melaporkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, setidaknya ada tujuh saksi yang direncanakan memberi keterangan pada hari itu. Mereka berasal dari agen perjalanan haji dan umrah. Keterangan mereka menjadi bagian pembuktian jaksa soal pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta peran asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Khalid disebut sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Menurut Liputan6, ia sebelumnya beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya tentang pengelolaan ibadah haji serta uang yang ia serahkan kepada KPK selama penyidikan.

Baca jugaMenhaj Irfan Yusuf Akui Biaya Haji 2027 Melonjak ke Rp98.466.351, Beban Jemaah Turun Rp3.108.000

Empat terdakwa dan dakwaan jaksa

KPK memulai penyidikan perkara kuota haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini disidang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dua terdakwa lainnya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Asrul Azis Taba. Liputan6 menyebut Asrul sebagai mantan Ketua Umum Kesthuri, sedangkan CNN Indonesia menulisnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kedua sumber tidak sepakat soal status jabatannya. Yaqut tercatat menjabat Menteri Agama RI pada periode 2019-2024.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar. Menurut Liputan6, jaksa menyatakan Yaqut melakukannya bersama-sama tiga terdakwa lain, dan mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 dalam upaya terkait kuota haji khusus.

Apa selanjutnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada jadwal baru pemeriksaan Khalid yang diumumkan. Seluruh terdakwa berstatus terdakwa dan perkara masih dalam tahap pembuktian di persidangan, sehingga dakwaan jaksa belum diuji oleh putusan majelis hakim.