Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Rita Widyasari tiba di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Keterangan itu disampaikan lewat pesan tertulis kepada wartawan.
Menurut pantauan detikcom, Rita datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan gamis cokelat, masker, dan kacamata hitam. CNN Indonesia melaporkan ia tampak didampingi beberapa orang yang diduga penasihat hukumnya.
Status Rita dalam pemeriksaan
Kompas.com mengutip Budi bahwa Rita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini. Perkara yang dimaksud adalah dugaan TPPU dalam gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Di sisi lain, detikcom menyebut Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK, termasuk dugaan TPPU. Detikcom mencatat pada Juli 2024 KPK mengungkap Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Tiga korporasi tersangka dan jejak perkara sebelumnya
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kukar sebagai tersangka korporasi: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit pada Februari.
Menurut Budi, penetapan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama-sama Rita menerima gratifikasi. CNN Indonesia menyebut perusahaan tersebut diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Awal 2018, KPK mengumumkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar, antara lain lewat pembelian kendaraan atas nama orang lain, pembelian tanah, dan penyimpanan uang atas nama pihak lain. Beberapa kendaraan telah disita KPK.
Dalam perkara gratifikasi terpisah, detikcom mencatat Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Ia juga dihukum denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek.
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Rita pada 2021. Menurut detikcom, ia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini bebas.
Saksi lain yang pernah diperiksa
CNN Indonesia mencatat penyidik telah memeriksa banyak saksi dalam perkara ini. Di antaranya anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta Geisz Chalifah.
Sumber yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan Rita hari ini maupun keterangan dari penasihat hukumnya.



