Sebanyak 103.779 pelanggar lalu lintas terekam kamera tilang elektronik (ETLE) pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10/2026). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut 2.888 di antaranya sudah tervalidasi dan dikirimi surat pemberitahuan penindakan.

Angka itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

“Rekapitulasi Dakgar (Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas) ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, pada hari ke-1 Ops Patuh jaya 2026 atau Senin (26/10/2026) terekam 103.779 pelanggar”

— AKBP Muhammad Adiel Aristo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Rincian data ETLE hari pertama

Menurut Adiel, jumlah pelanggaran yang terkirim kepada pelanggar sama dengan yang tervalidasi, yakni 2.888. Data Ditlantas juga mencatat 1.872 kendaraan terkonfirmasi dan 1.976 penindakan berstatus tertagih. Adapun pelanggaran yang sudah dibayar pengendara tercatat 1.777.

Adiel belum merinci wilayah maupun jenis pelanggaran yang paling banyak terekam.

Penegakan hukum disebut langkah terakhir

Pada Senin, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan penindakan dilakukan lewat dua cara, yaitu kamera ETLE dan cara manual untuk pelanggaran tertentu. Menurut dia, teguran dan edukasi tetap dikedepankan.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan.”

— Komjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya

Dadang meminta penindakan konvensional diserahkan kepada perwira tertentu yang ditunjuk Dirlantas. Menurut dia, perwira itu bersertifikasi, termasuk dari sisi integritas, sehingga anggota tidak bisa menindak sembarangan.

Ia juga meminta Propam mengawasi ketat anggota selama operasi dan mempersilakan warga mengadu lewat nomor WA komplain. Setiap teguran dan penindakan, kata dia, wajib didokumentasikan dengan video lewat bodycam atau ponsel untuk pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi.

Sasaran operasi dan pendekatan Polri

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung 14 hari, dari 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan 2.938 personel gabungan. Ada 12 jenis pelanggaran yang disasar.

  • Pengendara motor tanpa helm sesuai SNI
  • Pengendara mobil tanpa sabuk pengaman
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Melebihi batas kecepatan
  • Melawan arus
  • Muatan berlebih
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menerobos jalur busway
  • Parkir di trotoar
  • Pelanggaran rambu atau marka jalan
  • Pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan

Di tingkat nasional, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Operasi Patuh 2026 berfokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Menurut dia, masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang berperan aktif, bukan sekadar sasaran penegakan hukum.

“Yang ingin kita wujudkan adalah budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat.”

— Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri

Trunoyudo menambahkan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis perlu dikedepankan. Penegakan hukum tetap dijalankan secara selektif, profesional, dan proporsional, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lain.