Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyamarkan harta yang diduga berasal dari korupsi. Dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Berikut rincian aset yang disebut dalam dakwaan.
Apa yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Dua terdakwa lain ikut disidangkan, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin. Menurut Katadata, perkara mereka berkaitan dengan dugaan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan pemerasan, jaksa menyebut Febrie memeras Tan Kian, saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, senilai lima juta dolar Singapura. Katadata menyebut nilai itu sekitar Rp55 miliar.
Untuk TPPU, jaksa menyebut total penerimaan Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, di luar penerimaan berupa saham, tanah, dan atau bangunan. Katadata menulis angka rupiahnya Rp346,7 miliar. Penerimaan itu disebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus. Jaksa menyebut TPPU dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto pada 2020 hingga 2026.
Aset atas nama orang lain
Menurut Jaksa Utama Madya Agus Sahat, Febrie lewat Don Ritto dan Rangga Cipta membeli dua apartemen di District 8 SCBD, Jakarta. Total nilainya Rp46,18 miliar, atau Rp23,09 miliar per unit. Keduanya tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.
Jaksa juga menyebut pembelian sejumlah bidang tanah lewat orang kepercayaan Febrie. Lokasinya antara lain Tanjung Jabung Barat di Jambi, Cilandak Barat, Depok, dan Bandung.
“Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa.”
— Agus Sahat, Jaksa Utama Madya sekaligus jaksa penuntut umum
Kendaraan yang disebut dalam dakwaan juga memakai nama pihak lain:
- Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar atas nama Ryanda Rachmadi.
- Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta atas nama Rangga Cipta.
- Land Rover senilai Rp3,1 miliar atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.
- Hyundai Palisade senilai Rp800 juta atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.
Baca jugaJaksa Dakwa Febrie Adriansyah Peras Tan Kian Rp55 Miliar dan Terima Rp60 Miliar soal Berkas Saksi
Aliran dana ke perusahaan afiliasi
Menurut Katadata, jaksa menyebut uang ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening seolah-olah sebagai modal usaha perusahaan afiliasi. Di antaranya PT Gontran Cherrier di sektor kuliner dan PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer) di bisnis penukaran valuta asing. Dakwaan juga menyebut dana dipakai membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta ditukar ke mata uang asing.
Dakwaan menyebut penerimaan berupa saham. Namun sumber yang kami rujuk tidak memuat nilai atau rincian saham tersebut, sehingga angkanya tidak kami tulis.
Isi tiga brankas
Menurut Liputan6, jaksa menyebut brankas-brankas itu disita dari tiga lokasi: rumah di kawasan Sentul, Bogor, rumah Febrie di Cijayanti, Kabupaten Bogor, dan Café De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie bertindak sendiri atau bersama Don Ritto dan Nurman Herin menempatkan harta tersebut di brankas.
Di rumah Sentul, dua koper disebut berisi total 74 batang emas, masing-masing 1 kilogram. Satu koper hitam merek Think Pad memuat 49 batang, koper lain 25 batang. Sejumlah koper lain berisi tunai dolar AS dan dolar Singapura. Jaksa menyebut ruang brankas di rumah itu hanya dapat diakses Don Ritto.
Brankas yang disebut berada di Café De'Clan Signature berisi uang dalam beberapa mata uang:
- 8.899 lembar pecahan 100 dolar AS, senilai USD889.900.
- 31.300 lembar pecahan SGD100, senilai SGD3,13 juta.
- 1.479 lembar pecahan Rp100.000, senilai Rp147,9 juta.
- 2.220 lembar pecahan Rp50.000, senilai Rp111 juta.
Brankas lain di ruang penyimpanan di Jalan Cipete Raya berisi uang dari banyak negara, mulai dolar AS dan Singapura hingga riyal Saudi, dolar Hong Kong, yen, euro, ringgit, baht, won, rupee, dan poundsterling. Untuk rupiah, jaksa mencatat 41.984 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp4,198 miliar dan 5.020 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp251 juta.
Apa selanjutnya
Perkara kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Isi dakwaan baru merupakan tuduhan jaksa dan belum diuji di pengadilan. Febrie berstatus terdakwa dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.



