Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Selain hukuman badan, jaksa meminta hak politik Fadia dicabut selama lima tahun. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, sedangkan tuntutan dibacakan JPU Agus Subagya.
Rincian tuntutan jaksa KPK terhadap Fadia Arafiq
Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fadia juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Bila denda tidak dibayar, hukumannya diganti pidana penjara 90 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara. Menurut detikNews, nilainya Rp2,69 miliar. Jika uang itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda Fadia akan disita. Bila hartanya tidak mencukupi, ia dipidana penjara 1 tahun.
JPU menyebut uang pengganti tersebut berasal dari tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Dugaan pengaturan proyek tenaga alih daya dan gratifikasi
Perkara ini memuat dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Fadia diduga mengarahkan sejumlah OPD di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan itu disebut didirikan oleh Fadia, dan pengaturan proyek berlangsung pada rentang 2022 hingga 2026.
Menurut detikNews, dalam dakwaan tersebut Fadia disebut bertindak bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT RNB, dan Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan. Perbuatan itu didakwakan terjadi pada Maret 2022 hingga 2026.
Dakwaan kedua menyangkut gratifikasi dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Angkanya berbeda antarsumber. JPNN Jateng menyebut nilai gratifikasi dalam tuntutan jaksa mencapai Rp2,6 miliar, sedangkan detikNews menulis dakwaan kedua berisi penerimaan gratifikasi Rp2,89 miliar.
Sprindik baru dan tanggapan kuasa hukum
Dalam surat tuntutan, jaksa Agus Subagya juga meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum agar dipakai dalam perkara lain. Permintaan itu merujuk pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 yang terbit pada 22 September 2026, menurut JPNN. Sprindik tersebut merupakan pengembangan dari perkara Fadia, tetapi isi dan pihak yang disasar belum dijelaskan dalam sumber.
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, menilai tuntutan itu tergolong ringan.
“Penuntut umum menyampaikan tuntutan 5 tahun. Saya kira ini cukup ringan”
— Fadli Nasution, pengacara Fadia Arafiq
Fadli mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sekitar dua minggu lagi. Ia berharap majelis hakim memutus dengan hukuman minimal 3 tahun.
Menurut detikNews, Fadia hadir dengan kemeja biru dan penutup kepala hitam. Tidak tampak kerabat yang mendampinginya, dan keluarganya juga tidak terlihat di ruang sidang. Fadia masih berstatus terdakwa, dan putusan berada di tangan majelis hakim.


