Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Menurut detikNews, sebanyak 326 anggota Dewan hadir.

Proses pengesahan di rapat paripurna

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, yang juga ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ini, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah itu Puan meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota Dewan.

Puan menanyakan persetujuan sebanyak dua kali. Menurut Liputan6, saat proses pengambilan keputusan berlangsung, terdengar suara nyanyian dari arah balkon. Setelah persetujuan diberikan, palu diketuk dan terdengar sorak-sorai serta tepuk tangan dari ruang paripurna.

CNN Indonesia melaporkan, delapan fraksi di DPR menyetujui RUU itu secara bulat untuk disahkan. Puan kemudian mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Isi dan latar belakang RUU

Menurut laporan Panja, RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya meliputi hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

CNN Indonesia melaporkan, RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK meminta DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tidak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kehadiran perwakilan buruh

Puan menyebut perwakilan Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) hadir di balkon ruang paripurna. Menurut Liputan6, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea termasuk yang mengikuti rapat dari balkon.

Puan mengucapkan selamat datang kepada para perwakilan buruh itu. Ia menyebut mereka hadir untuk mendengarkan langsung pembahasan RUU tersebut.

Sikap pemerintah dan tahapan sebelumnya

Di tingkat I, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU ini dibawa ke paripurna dalam rapat kerja pengambilan keputusan pada Senin (5/10). Menurut detikNews, pimpinan rapat menanyakan apakah Komisi IX dan pemerintah setuju RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II, dan anggota rapat menjawab setuju.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menurut detikNews, mengapresiasi pembahasan di Komisi IX dan menyatakan pemerintah menyetujui RUU dibawa ke paripurna. Pemerintah juga telah mengkaji rancangan tersebut pasal demi pasal, menurut CNBC Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX. Pada Senin (14/9/2026), Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyebut RUU ini mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara luas, dari perencanaan hingga pengawasan.

“Poin-poinnya, dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi,”

— Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Yassierli juga menyebut RUU itu telah memuat pelatihan, penempatan, hubungan industrial, pengawasan, dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3). CNBC Indonesia menyebut pengesahan ini menandai berakhirnya proses pembahasan legislasi antara pemerintah dan DPR.