Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026). Sebanyak 115 di antaranya berasal dari Rutan Depok, sementara 198 lainnya dari lapas dan rutan lain.

Apa yang terjadi dalam pemindahan 313 napi

Menurut Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja, pemindahan dilakukan serentak terhadap narapidana dari lima wilayah: Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Tatan menyampaikannya dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.

Menurut iNews, rombongan yang didominasi terpidana kasus narkotika itu diangkut tujuh bus dengan pengawalan polisi dan petugas pemasyarakatan. Mereka tiba bergantian di Dermaga Wijayapura, lalu menyeberang dengan kapal pemasyarakatan menuju pulau penjara tersebut.

Di dermaga, bus masuk satu per satu ke area pengamanan petugas gabungan untuk memindahkan para napi ke kapal. Di atas kapal, para narapidana diminta duduk tertib di geladak dengan pengawasan personel keamanan bersenjata lengkap.

iNews menyebut para narapidana itu sebagai terpidana pilihan hasil pemetaan dari sejumlah lapas lintas provinsi. Setibanya di daratan pulau, mereka akan didistribusikan ke tujuh lokasi penjara sesuai klasifikasi tingkat risiko masing-masing.

Kaitan dengan sorotan kasus Rutan Depok

Dari Rutan Kelas I Depok, 115 warga binaan dipindahkan. Menurut detikNews, mereka termasuk warga binaan yang sempat viral karena pesta sabu sambil joget dugem. Tatan menyebut pemindahan ini bagian dari penataan dan penegakan disiplin bagi warga binaan yang melanggar.

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,”

— Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Ditjenpas juga menindak petugas. Lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan: satu sudah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat lainnya diperiksa terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.

Tatan menyatakan langkah tegas tidak hanya menyasar warga binaan. Menurut dia, pemindahan ini sekaligus pesan kepada masyarakat bahwa otoritas pemasyarakatan tidak main-main terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan pegawai.

“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,”

— Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Bagaimana napi ditempatkan di Nusakambangan

Tatan menegaskan penempatan tidak seragam, melainkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Ia menyebut kebijakan ini sebagai peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melanggar aturan pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan bahwa Nusakambangan memiliki lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security. Menurut dia, ragam klasifikasi itu memungkinkan penempatan sesuai risiko dan kebutuhan pembinaan.

Mardi menambahkan, keberadaan lapas dengan berbagai tingkat pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam pembinaan sekaligus pengendalian warga binaan. Dengan skema itu, penempatan ditentukan oleh tingkat risiko dan hasil asesmen masing-masing napi, bukan oleh rombongan pemindahannya.

Pemindahan napi risiko tinggi dari Jawa Timur

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memindahkan 45 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan pada Rabu dini hari, menurut CNN Indonesia. Sumber belum menjelaskan apakah mereka termasuk dalam 313 napi tersebut.

Ke-45 napi itu berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun. Mereka dikonsolidasikan dulu di Lapas Kelas I Surabaya yang berfungsi sebagai Transit Centre, lalu berangkat dari sana pada pukul 04.50 WIB.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kusnali, yang mengikuti langsung pemindahan didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman, mengatakan tujuannya mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memperkuat pengelolaan warga binaan sesuai tingkat risiko.

Menurut Kusnali, pemindahan melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan kepolisian, dengan pengamanan sesuai SOP sejak persiapan hingga perjalanan. Ia meminta petugas tidak melanggar hak asasi atau merendahkan harga diri warga binaan, serta melakukan kontrol berkala terhadap kondisi kesehatan mereka.

Catatan atas keterangan sumber

Ada perbedaan penekanan antarsumber. iNews menggambarkan rombongan didominasi terpidana narkotika, sedangkan keterangan Ditjenpas yang dikutip detikNews menyoroti asal wilayah dan pelanggaran disiplin. CNN Indonesia menyebut 45 napi Jatim berstatus risiko tinggi.

Waktu yang dilaporkan juga berbeda karena kelompok Jatim berangkat dini hari, sedangkan rombongan bus tiba di dermaga pada siang hari. Hubungan antara kedua kelompok ini belum dijelaskan dalam sumber yang ada.

Apa selanjutnya

Tatan memastikan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan bila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Sumber yang ada belum merinci jumlah napi di tiap tingkat pengamanan maupun hasil pemeriksaan empat pegawai Rutan Depok.