Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan kementeriannya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana. Pernyataan itu disampaikan Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).

“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi”

— Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Agus belum menjelaskan jenis sanksi yang dijatuhkan. Menurut dia, keterangan lengkap akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas.

Dugaan jual beli remisi dan kasus Indra Kenz

Dugaan jual beli remisi itu mencuat setelah terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemenimipas kemudian mencabut pembebasan bersyarat tersebut, sehingga Indra Kenz kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Ia tidak lagi berstatus bebas bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan itu ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat. Ishadi menyampaikannya di Bandung pada Kamis (8/10).

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang”

— Ishadi Maja Prayitno, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat

Temuan investigasi internal di Lapas Cibinong

Sebelum pencabutan, Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu lahir dari investigasi internal, setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali”

— Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rudi menyebut investigasi tersebut menemukan tiga persoalan di Lapas Cibinong: dugaan penyalahgunaan wewenang, pencatatan barang milik negara (BMN) yang tidak tertib, dan pelanggaran terhadap beberapa prosedur operasional standar (SOP).

Temuan lain, ada tiga kontainer yang terdaftar sebagai BMN di lapas itu. Kontainer-kontainer tersebut berisi fasilitas mewah yang didatangkan warga binaan, dan Indra Kenz termasuk salah satunya.

Yang belum diketahui

Hingga berita ini ditulis, sumber yang tersedia belum memuat identitas pegawai yang disanksi, jenis hukumannya, maupun rincian praktik jual beli remisi yang dimaksud. Keterlibatan pegawai dalam praktik jual beli remisi masih berstatus dugaan, sedangkan rincian sanksi menunggu penjelasan Irjen Kemenimipas.