Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat terpidana Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan terpidana pemerkosaan santriwati Mas Bechi. Di Malang, enam petugas pemasyarakatan diperiksa terkait pemberian pembebasan bersyarat Bechi, dan sanksi belum ditentukan menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali. Kabar terbaru terbit pada Jumat (9/10/2026).

Dua pembebasan bersyarat dicabut

VIVA melaporkan, kedua narapidana itu kini kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. Pencabutan dilakukan setelah muncul temuan dan evaluasi atas prosedur pemasyarakatan.

Pada kasus Mas Bechi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi dalam tahapan pemberian pembebasan bersyarat. Adapun pada Indra Kenz, pencabutan merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah ditemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, menurut VIVA.

Enam petugas diperiksa, sanksi belum ditentukan

Menurut Kusnali, enam petugas, yakni lima dari Lapas Kelas I Malang dan satu dari Bapas Kelas I Malang, telah diperiksa pada tahap awal. Pemeriksaan itu dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Ia menyatakan sanksi baru dapat ditentukan setelah tingkat kesalahan diketahui dan tidak ingin berspekulasi selama pemeriksaan berlangsung.

Judul laporan VIVA terbaru menyebut petugas ikut terkena sanksi, dan isinya menyatakan petugas yang terlibat dikenai sanksi disiplin. Namun laporan itu tidak merinci jenis sanksi maupun jumlah petugasnya, sehingga klaim tersebut belum terkonfirmasi dan berbeda dengan keterangan Kusnali pada Kamis (8/10/2026).

Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi

Menurut Tribunnews, Indra Kenz dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Ia diserahkan oleh Bapas Kelas II Bogor dan tiba pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB untuk melanjutkan sisa pidananya. Ringkasan Tribunnews menyebut ia sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara.

“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maksimum sekuriti”

— Beni Hidayat, Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang

Beni menjelaskan, pihak lapas saat ini menerapkan pendekatan keamanan sambil menunggu hasil pemeriksaan. Pendekatan pembinaan baru dijalankan setelah hasil pemeriksaan diperoleh. Alasan pemindahan, katanya, menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Perkembangan kasus Mas Bechi

Kusnali menyebut pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026, yang diterima Kanwil pada 6 Oktober 2026. Surat itu disampaikan langsung saat Bechi wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Menurut VIVA, ia kooperatif dan tiba di Lapas Kelas I Malang pukul 11.25 WIB.

Evaluasi dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait korban. Menurut Kusnali, dokumen persyaratan tampak lengkap, tetapi ada tahapan yang terlewat. CNN Indonesia melaporkan, sisa pidana Bechi akan dihitung ulang dan masa di luar lapas selama bebas bersyarat tidak dihitung sebagai pelaksanaan pidana.

Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Menurut Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, ia memperoleh bebas bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah menerima sejumlah remisi.