Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan bangunan gedung. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga menyita sejumlah aset miliknya dengan total nilai sekitar Rp5,5 miliar, Jumat (25/9/2026).
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dasar penetapan tersangka Bupati Gowa
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan status tersangka itu. Menurut jpnn.com, penetapan berangkat dari hasil penyelidikan, yakni pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Penyidik juga menggunakan barang bukti dari penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Gowa. Penggeledahan turut dilakukan di rumah dua saksi lain berinisial RP dan HA.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa kasus ini ditangani Polda Sulsel dengan dukungan Kortastipidkor Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Penanganan dilakukan tim gabungan bidang tindak pidana korupsi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
Kedua sumber menggambarkan perkara ini dengan sedikit berbeda. Jpnn.com menyebut kasus pemerasan, pungli, dan TPPU, sedangkan Antara menekankan dugaan pemerasan terkait pengurusan bangunan gedung. Rincian modus dan pihak yang diduga menjadi korban pemerasan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Aset yang disita untuk pemulihan
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor Brigjen Indra Lutrianto mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset dari hasil dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Menurut Antara, total nilai aset yang disita sekitar Rp5,5 miliar.
Aset pertama adalah satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Aset kedua ialah satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, bernilai sekitar Rp3,5 miliar, juga berikut dokumen kepemilikannya.
Dua aset itu adalah yang disebut dalam keterangan yang tersedia saat berita ini ditulis. Rincian aset lain yang termasuk dalam total sekitar Rp5,5 miliar belum diperoleh.
Baca jugaBupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Usai OTT KPK 21 September
Belum ditahan dan langkah selanjutnya
Sempat beredar isu di media sosial bahwa Sitti Husniah dijemput polisi untuk ditahan. Kombes Didik menepis kabar itu saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.
“Ya, itu sudah (tersangka). Tapi, belum dilakukan penahanan,”
— Kombes Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel
Menurut Didik, penyidik belum menahan Sitti Husniah karena yang bersangkutan dinilai masih kooperatif. Ia menyatakan akan menginformasikan jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan setelah waktunya ditentukan.
Sitti Husniah berstatus tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam sumber yang tersedia, belum ada tanggapan dari Sitti Husniah terkait penetapan status tersangka maupun penyitaan asetnya.


