Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Tito menyampaikannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Proses pemberhentian Bupati Gowa

Tito menjelaskan, pemberhentian ini berawal dari pemakzulan oleh DPRD Gowa. DPRD memprosesnya sesuai aturan, lalu mengajukan usulan kepada Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tito, MA telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa, sehingga usulan pemberhentian disetujui. Ia menyebut, jika MA menolak usulan DPRD, kepala daerah tidak dapat diberhentikan lewat mekanisme tersebut.

Keputusan MA itu disusul rapat paripurna DPRD Gowa, yang meneruskan usulan pemberhentian ke Mendagri. Gubernur juga mengirim surat terkait pemberhentian tersebut. Setelah surat-surat itu diterima, Tito menerbitkan surat pemberhentian dan menunjuk wakil bupati sebagai Plt.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan pemberhentian”

— Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Dugaan pelanggaran yang diselidiki Pansus DPRD

Menurut CNN Indonesia, pemakzulan itu juga menindaklanjuti hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa atas tiga dugaan pelanggaran.

  1. Dugaan perbuatan tercela terkait isu hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri, yang mencuat pada Maret 2026.
  2. Dugaan korupsi anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai Rp16 miliar.
  3. Dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) seorang mahasiswi.

Isu itu memicu demonstrasi warga dan rapat di DPRD. Pansus baru dibentuk tiga bulan sesudahnya, dan turut memanggil suami Husniah untuk dimintai keterangan.

Di luar tiga perkara yang didalami Pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU, menurut CNN Indonesia. Tanggapan Husniah maupun kuasa hukumnya atas status tersangka itu belum diperoleh. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Tanggapan Husniah dan langkah selanjutnya

Husniah mengaku pasrah atas pemberhentiannya. Kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10), ia mengatakan tidak akan menempuh upaya apa pun atas putusan itu dan memilih lebih fokus ke keluarga.

Darmawangsyah Muin belum berstatus bupati definitif. Tito menyatakan hal itu karena DPRD belum mengusulkan wakil bupati untuk menjadi bupati definitif. Ia telah berkomunikasi dengan gubernur, yang diminta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gowa agar mengusulkan penetapan tersebut.

Dengan demikian, selama usulan DPRD belum diajukan dan diproses melalui mekanisme yang berlaku, Darmawangsyah Muin hanya menjalankan tugas sebagai Plt bupati. Tito menegaskan bahwa langkah pemberhentian dan penunjukan Plt telah dikomunikasikan dengan gubernur agar dapat dilaksanakan.