Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Ia tiba sekitar pukul 10.46 WIB.

Menurut pantauan CNN Indonesia, iNews, dan Okezone, Sitti datang bersama sejumlah kuasa hukum. Tribunnews mencatat kedatangannya pukul 10.45 WIB dan menyebut salah satu kuasa hukumnya bernama Adhi Bintang. Ia langsung masuk untuk diperiksa penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Menurut Tribunnews, Sitti mengenakan kerudung hitam dan pakaian putih bergaris hitam. Ia tidak banyak berbicara kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Pernyataan singkat sebelum pemeriksaan

Sitti belum menjelaskan pokok perkara kepada wartawan. Ia hanya menyatakan kondisinya sehat dan siap menjalani proses hukum.

“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,”

— Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa

Sumber-sumber yang dirujuk tidak memuat informasi soal penahanan Sitti maupun penyitaan aset. Redaksi belum dapat mengonfirmasi kedua hal itu.

Empat rangkaian dugaan pemerasan

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Sitti sebagai tersangka. Dalam jumpa pers di kantor Kortas Tipidkor, Jumat (25/9/2026), Direktur Penindakan Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo memaparkan lingkup penyidikan.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,”

— Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri

Menurut Tribunnews, empat dugaan pemerasan itu terjadi di lingkungan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selain pasal pemerasan, penyidik juga menyertakan pasal TPPU dalam perkara ini.

Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Menurut penyidik, Sitti meminta daftar pemohon dan hasil pembahasannya dilaporkan kepadanya.

Penyidik menyebut ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan meminta uang kepada pengembang, sekitar Rp1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Perkara kedua menyangkut permintaan dana kepada Indomaret berdalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Perkara keempat adalah permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang ditransfer langsung ke penyelenggara acara.

Pada perkara ketiga, terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung Perumahan Royal Spring, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan itu berkaitan dengan site plan Sakura 2.

Status perkara dan langkah berikutnya

Sitti berstatus tersangka dan perkara ini masih dalam penyidikan. Keterangan pihak Sitti mengenai tuduhan tersebut belum disampaikan hingga pemeriksaan selesai, sesuai pernyataannya kepada wartawan.