Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus narkoba. Gagasan itu muncul dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026), dan dikaitkan dengan rencana perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Apa yang diusulkan Yusril

Menurut Yusril, wacana ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Rapat itu melibatkan Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, dan Irjen Imipas. Hadir pula Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta wakil dari Polri.

Yusril menyebut pemerintah memilih pulau yang tidak ada penghuninya. Ia mengatakan para peserta rehabilitasi akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, lalu dibina lewat kegiatan seperti bertani atau menjadi nelayan.

“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusianya. Malah buaya yang tinggal di situ.”

— Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Yusril juga menyebut pulau kosong itu bisa dipakai untuk budidaya buaya. Kulitnya, katanya, bernilai tinggi sebagai bahan tas bermerek, sedangkan dagingnya bisa menjadi pakan untuk beternak babi.

Ia menegaskan bahwa metode rehabilitasi masih terus dibahas. Menurutnya, rehabilitasi bukan semata urusan medis oleh dokter. Pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan juga harus menjadi bagian dari program.

Mengapa lapas disorot: over kapasitas

Dalam rapat yang sama, Yusril mengungkapkan kondisi lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang penuh masalah. Persoalan yang ditemukan meliputi layanan kesehatan yang tidak memadai, makanan yang belum memenuhi standar gizi, serta kebersihan yang buruk.

Ia meminta Irjen Imipas, yang hadir mewakili kementerian teknis, mendengar langsung masukan tersebut. Yusril menyebut fasilitas air di banyak tempat tidak sesuai, bahkan kotor sehingga menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Yusril menyimpulkan bahwa rapat mengerucut pada satu masalah utama, yakni over kapasitas. Ia menyebut penghuni lapas dan rutan kini hampir dua kali lipat dari daya tampung: lapas yang semestinya memuat 100 orang kini diisi 185 orang.

Ia menggambarkan satu sel dapat dihuni 25 orang dengan hanya satu kamar mandi. Antrean mandi, air, dan makanan, katanya, menjadi pemandangan sehari-hari para penghuni.

Yusril juga mengatakan bahwa narapidana kasus narkoba menempati lebih dari separuh hunian lapas di seluruh Indonesia. Angka itu mendorong pemerintah mencari solusi di luar kapasitas lapas yang sudah terlampaui.

Baca jugaItjen Kemenimipas Pecat Petugas Rutan Depok Berinisial SD, Imbas Napi Pesta Narkoba

Revisi UU Narkotika dan badan rehabilitasi baru

Yusril mengatakan pemerintah perlu mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika. Menurut dia, pemerintah sudah lama menggarap rancangannya, tetapi disepakati bahwa DPR yang menjadi inisiator, dan pembahasannya disebut berprogres cukup baik.

Dalam revisi itu, korban penyalahgunaan akan dibedakan tegas dari pengedar, atau pengedar yang sekaligus pemakai. Arahan Presiden, kata Yusril, adalah korban tidak dipidana tetapi direhabilitasi.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang merehabilitasi. Yusril menyebut penanganan saat ini sporadis: sebagian oleh Kementerian Kesehatan dan sebagian oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia membuka kemungkinan lahirnya badan baru yang khusus menangani rehabilitasi narkotika, berdiri sendiri atau berada di bawah BNN.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan TNI dan Polri akan menjadi usulan dalam draf perubahan undang-undang. Peran lembaga pelaksana dan tugas TNI-Polri itu, kata dia, mungkin dimasukkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah.

Sebagai contoh, Yusril menyebut nama Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, lengkap dengan anggaran yang kelak disiapkan. Namun ia juga menyatakan perkembangan soal bentuk badan itu masih akan dilihat nantinya.

Peran TNI dan Polri

Yusril menyebut Kepala Bappisus Aries sempat diundang Presiden beberapa waktu lalu dan memberi pandangan bahwa TNI-Polri kemungkinan dilibatkan. Ia juga merujuk pada peresmian banyak batalyon dan kodam oleh Presiden belakangan ini.

Menurutnya, hal itu memungkinkan prajurit TNI ditugaskan membina para korban narkotika. Ia menjelaskan bahwa peran TNI mencakup pula tugas di luar perang, sebagai wujud pengabdian bagi masyarakat.

Klarifikasi soal buaya dan lokasi pulau

Liputan6 melaporkan bahwa pernyataan tentang pulau seluas 700 hektare tidak berarti pemerintah telah menetapkan lokasi rehabilitasi. Yusril tidak menyebut nama maupun lokasi pulau yang dimaksud.

Saat wartawan menanyakan lokasi, Yusril meminta agar pernyataannya soal buaya tidak dimaknai secara harfiah.

“Jangan pula ditafsirkan ditaruh situ supaya ditelan sama buaya”

— Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Yusril juga menyatakan bahwa rehabilitasi diharapkan menjadi alternatif bagi korban penyalahgunaan narkotika yang selama ini ditempatkan di lapas. Upaya itu, menurutnya, diharapkan mengurangi kepadatan lapas dan rutan karena kasus narkotika menyumbang lebih dari separuh jumlah penghuni.

Belum ada penjelasan rinci soal anggaran, jadwal, dan daftar pulau yang akan dipakai. Bentuk badan rehabilitasi, pembagian peran TNI-Polri, serta metode pembinaan juga masih menunggu pembahasan revisi undang-undang.