Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku mengantongi rekaman video dan data tertulis yang menurutnya menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas. Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan dikutip VIVA pada Selasa (13/10/2026), di tengah saling sindir dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Doli klaim punya bukti video dan data tertulis
Menurut VIVA, Doli menilai pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menyebutnya janggal. Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tidak ada penjelasan ataupun pemberitahuan mengenai masuknya ketentuan itu dalam proses pembahasan.
“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada”
— Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR
Doli menegaskan pasal itu tidak dibahas dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR periode 2019–2024 dan KPU pada masa kepemimpinan Hasyim. Ia mengingat KPU pernah mengirim surat soal usulan perubahan PKPU, tetapi isinya disebut tidak dibahas secara spesifik dalam rapat. Doli berharap kebenaran soal keberadaan pasal itu terungkap di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena ia mendengar KPU telah dilaporkan.
Saling sindir Doli dan Hasyim
Menurut detikNews, Hasyim dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026) membantah pernyataan Doli. Ia menyebut Doli dan Arsul Sani, kini hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), dan kesimpulan rapat ditandatangani sejumlah pihak termasuk Doli. Hasyim menyatakan tidak ada catatan keberatan atas pasal itu dari peserta RDP.
“lupa boleh, munafik jangan”
— Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU
Doli membalas pada Senin (12/10/2026). Ia mengatakan Hasyim sebenarnya sedang menjelaskan dirinya sendiri dan menyebut Hasyim pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU. Doli juga mempertanyakan asal penunjukan Hasyim sebagai komisaris perusahaan BUMN. CNN Indonesia menyebut jabatan itu komisaris independen PTPN I. Sumber yang tersedia tidak memuat tanggapan Hasyim atas balasan tersebut.
Tanggapan KPU dan usulan rapat terbuka
Komisioner KPU Idham Holik, seperti dikutip CNN Indonesia, mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat (3) sudah ada dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023. Menurut dia, rapat itu berlangsung sebelum RDP dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023.
Doli sendiri mengaku telah meminta pimpinan Komisi II menggelar RDP dengan semua penyelenggara pemilu, termasuk pada masa reses, agar publik dapat menilai. Ia juga tidak keberatan Hasyim dihadirkan, dan berencana bertemu secara fisik dengan mantan anggota Komisi II periode lalu.
Latar polemik Pasal 18 ayat (3)
Pasal itu mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tak punya ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Menurut detikNews, pasal tersebut dipersoalkan hakim MK Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam sidang pada Rabu (30/9/2026), dan PKPU itu diteken Hasyim pada 9 Oktober 2023.
Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, mengkritik pasal itu di MK pada Selasa (6/10), setelah permohonan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima. Hasyim sebelumnya membantah tudingan penyelundupan dan manipulasi pasal. Kedua pihak masih berbeda keterangan, dan jadwal rapat Komisi II belum disebutkan dalam sumber yang tersedia.



