Lahan tempat berdiri bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong ternyata berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rincian pinjam pakai lahan Lapas Cibinong
Menurut Ajat, Pemkab Bogor telah menyetujui pinjam pakai lahan itu bagi Lapas Cibinong pada 2026. Prosesnya bermula dari permohonan lapas lewat surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
Pemkab kemudian menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan itu ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.
Dengan persetujuan tersebut, kata Ajat, pihak lapas tetap dapat memakai lahan setelah 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di sana dibongkar. Ia menekankan status tanah tidak berubah dan tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.
“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,”
— Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor
Baca jugaOmbudsman Absen di RDP DPR Bahas Temuan Kluster Mewah Lapas Cibinong
Pembongkaran bangunan oleh Ditjen Pemasyarakatan
Sebelum pernyataan Pemkab Bogor itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas lebih dulu merobohkan 10 unit bangunan yang dijuluki "apartemen" tersebut. Menurut Republika, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung pekerjaan itu dengan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan rata pada hari yang sama.
AFP, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, menulis bahwa petugas lebih dulu mengosongkan perabot, botol minuman beralkohol, dan setidaknya satu televisi layar lebar dari unit-unit itu. Setelah itu, ekskavator dikerahkan untuk meratakan 10 unit tersebut dengan tanah.
Sorotan media asing atas temuan Ombudsman
CNBC Indonesia melaporkan sejumlah media asing, termasuk AFP, AP, dan Al Jazeera, ikut memberitakan kasus ini. Persoalan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman Indonesia yang menemukan ruangan berperabotan mewah dihuni narapidana. AP menyebut inspeksi itu berlangsung pada 23 September.
AFP mengutip pejabat Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan yang menyebut adanya area parkir mobil mewah, kolam renang, dan pusat kebugaran. Menurut AFP, simulator golf juga sedang dibangun, dan narapidana diduga membayar sewa akomodasi lengkap dengan sofa, tempat tidur besar, televisi, dan lemari es.
AP menulis lapas itu menampung lebih dari 1.800 narapidana dan menjadi salah satu yang terpadat di Pulau Jawa. Al Jazeera menyebut kasus ini sebagai skandal yang kembali menyoroti tudingan bahwa narapidana kaya dapat membeli fasilitas istimewa di penjara Indonesia.
Yang perlu dicermati
Keterangan Pemkab Bogor menjelaskan status hukum lahan, bukan penyebab munculnya fasilitas mewah tersebut. Sumber yang tersedia tidak memuat keterangan tentang pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan unit-unit itu.



