Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri itu pada Kamis (1/10/2026), menyusul polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, melalui keterangan tertulis.

Pengunduran diri disebut tanggung jawab moral

Menurut Akbar, langkah Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong. Liputan6 melaporkan, pengunduran diri itu berkaitan dengan temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di lapas tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.”

— Akbar Hadi, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas

Akbar menegaskan pengunduran diri itu tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Layanan dan tugas kedinasan, katanya, tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,”

— Akbar Hadi, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas

Kemenimipas menyatakan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.

Latar belakang: temuan Ombudsman dan inspeksi DPR

Menurut detikcom, persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI mengungkap keberadaan fasilitas klaster mewah di kompleks Lapas Cibinong. Temuan itu memicu polemik mengenai legalitas bangunan dan fasilitas eksklusif di lingkungan penjara.

Komisi XIII DPR kemudian melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan, menurut detikcom, menemukan berbagai fasilitas dan barang mewah di rumah dinas di area klaster tersebut. Komisi XIII mendesak fasilitas itu dibongkar, dan pembongkaran akhirnya dilakukan.

Baca jugaPemkab Bogor Tegaskan Lahan Bekas Bangunan Lapas Cibinong Tetap Aset Daerah, Hanya Dipinjampakaikan

Desakan dari Komisi XIII DPR

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta Mashudi mundur bila tidak sanggup membenahi tata kelola lapas. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yanuar menilai Dirjenpas bertanggung jawab atas pengawasan, rotasi dan mutasi, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi petugas lapas. Ia juga menyebut penempatan pejabat harus mempertimbangkan rekam jejak, kemampuan, dan prinsip merit system.

Yanuar juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Jika ditemukan unsur pidana, seperti suap-menyuap atau pemerasan, menurutnya proses hukum harus berjalan.

Dalam sumber yang tersedia, belum disebutkan siapa yang akan menggantikan Mashudi atau kapan pengunduran dirinya efektif.