Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulawesi Tenggara diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (5/10/2026). CNN Indonesia menyebutnya Kajari Konawe. Ia diduga menyalahgunakan jabatan, dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

CNN Indonesia juga menyebut nama pejabat tersebut, tetapi JPNN melaporkan bahwa Kejati Sultra belum mengumumkan identitasnya. Karena belum ada konfirmasi resmi, redaksi untuk sementara menyebutnya oknum kajari.

Pengamanan bermula dari laporan masyarakat

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan itu kepada wartawan pada Selasa (6/10). Menurut dia, ada oknum kajari di Sultra yang diamankan pada Senin pagi.

Sugeng menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah institusinya menerima laporan masyarakat. Laporan itu berisi dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi, serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.

“Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang”

— Sugeng Riyanta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Menurut JPNN, penindakan terhadap pejabat korps Adhyaksa itu dilakukan oleh tim PAM SDO Kejati setempat. Dalam pernyataannya, Sugeng memakai istilah mengamankan, sedangkan CNN Indonesia dan JPNN dalam judulnya menggunakan kata ditangkap.

Dibawa ke Kejagung karena jabatan administrator

Menurut JPNN, kajari tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sultra. Setelah itu, pada Senin petang ia diterbangkan ke Kejagung di Jakarta untuk penanganan lanjutan.

Pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini juga dilanjutkan, kata Sugeng. Ia menyatakan alasan pembawaan ke Kejagung adalah jabatan yang diemban yang bersangkutan.

“Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung”

— Sugeng Riyanta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Menurut CNN Indonesia, proses di Kejagung mencakup pemeriksaan serta pengamanan lebih lanjut, dan hingga Selasa kajari tersebut masih menjalani pemeriksaan di sana.

Rincian perkara belum dibuka

Dalam keterangan yang dikutip kedua media, Kejati Sultra menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin serta kode etik. Keterangan itu belum menyebut dugaan tindak pidana korupsi, dan status hukum yang bersangkutan belum dijelaskan.

JPNN mencatat bahwa Kejati Sultra belum mengumumkan rincian perkara yang menyeret kepala kejaksaan negeri tersebut. Belum diketahui pula bentuk sanksi atau proses hukum yang akan ditempuh terhadap pejabat itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Kejagung maupun dari pihak yang diperiksa. Karena itu, seluruh tudingan di atas masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Redaksi akan memperbarui informasi bila ada penjelasan resmi.