Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan itu dilakukan setelah ekspose tim penyidik. Menurut Anang, tujuannya agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

Dugaan modus ekspor nikel tanpa DMO

Menurut Anang, DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Dokumen yang dipakai, yakni hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor, diduga terbit lewat proses yang menyimpang dari ketentuan.

DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait agar pengurusan dokumen perizinan ekspor berjalan lancar.

Dalam uraian yang dimuat Katadata, perusahaan mulai menambang nikel pada 2017 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Saat itu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 mewajibkan penambang mematuhi kebijakan DMO, dan kadar nikel yang boleh diekspor harus di bawah 1,7%.

Kejagung menduga perusahaan memanipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH. Perusahaan juga diduga meminta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara agar melewati verifikasi menyeluruh atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu meminta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menerbitkan persetujuan ekspor tanpa dokumen RKAB.

Kerugian negara dan barang bukti

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian dari PT CNI dengan nilai yang sama selama penyidikan.

Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar. Selain itu, ada pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp1,27 miliar.

Penahanan, pasal, dan keterkaitan pejabat ESDM

Menurut Katadata, DS ditahan selama 20 hari hingga 3 November 2026 di Rumah Tahanan Salemba. Anang tidak menjelaskan alasan atau urgensi penahanan selama 20 hari itu, sebagaimana dilaporkan Katadata.

DS disangka dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Pada Jumat (25/9/2026), Kejagung menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI. Penetapan itu mengikuti pemeriksaan 116 saksi fakta dan tiga saksi ahli, serta penyitaan 143 dokumen yang disetujui pengadilan.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 berinisial MTP. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026. Tiga tersangka lain yang langsung ditahan adalah BS, MHI, dan NRH, masing-masing dari Ditjen Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, dan Sucofindo Kendari.

Tanggapan PT CNI

Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes menyatakan perusahaan menghormati proses hukum dan akan membantu penyidik. Ia menegaskan perkara yang menjerat DS tidak terkait kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan, sehingga operasional, layanan kepada mitra bisnis, dan kinerja keuangan disebut tidak terpengaruh.

“Perusahaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan”

— Imelda Kiagoes, Corporate Secretary PT CNI

Para tersangka yang disebut dalam perkara ini belum diadili. Dugaan yang disampaikan Kejagung masih perlu dibuktikan di pengadilan.