Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan bersama barang bukti itu dilakukan pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pada Sabtu (10/10/2026). Menurut detikNews, proses tahap II itu berlangsung di gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Lima tersangka dalam perkara motor listrik BGN

Perkara ini menyangkut pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. Lima tersangka terdiri atas satu perwira militer dan empat pihak swasta.

  • BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut detikNews, ia adalah Kolonel Budi Utomo.
  • GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
  • AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
  • YY, Direktur PT YAT.
  • AA, Direktur PT ASE.

Penanganan dilakukan secara koneksitas karena perkara melibatkan perwira TNI aktif, yaitu BU yang bertindak sebagai PPK, menurut detikNews.

Motor tanpa baterai dan pelat nomor dinas

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan itu mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh motor roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan itu tidak dapat dimanfaatkan dan tidak bisa dimasukkan ke inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Nilai kerugian negara dan pasal yang disangkakan

Kerugian keuangan negara dihitung dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, yakni Rp863.846.166.953 atau Rp863,85 miliar. Menurut detikNews, laporan itu diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai pasal primer. Pasal subsider yang disangkakan ialah Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

VIVA melaporkan nilai pengadaan yang diselidiki mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Penyidik menduga ada pengondisian proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, hingga harga perkiraan sendiri.

Dua kluster perkara dan langkah selanjutnya

Menurut detikNews, dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN dibagi dalam dua kluster. Kluster pertama menyangkut tata kelola kelembagaan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan 6 orang tersangka termasuk para mantan petinggi BGN. Kluster kedua adalah pengadaan motor listrik operasional yang ditangani Jampidmil.

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan”

— Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Para pihak masih berstatus tersangka. Pembuktian atas dugaan tersebut akan diuji di pengadilan.