Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada dua prajurit TNI aktif dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
KPK belum membuka identitas kedua prajurit tersebut. Menurut Budi, penindakan terhadap keduanya masih diproses di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Surat KPK kepada Panglima TNI
Budi mengatakan KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. Surat itu menguraikan konstruksi perkara dan peran para pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif.
Menurut Budi, dugaan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yakni adanya benturan kepentingan atau praktik penyuapan. Surat tersebut juga memuat dugaan aliran uang.
“Ini kan masih awal ya, tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
KPK berharap Mabes TNI segera menindaklanjuti surat itu. Budi juga menyebut KPK berkoordinasi intensif dengan Puspom TNI sejak awal, sehingga penyidikan berikutnya dapat dilakukan bersama.
Tanggapan TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan TNI akan berkoordinasi dengan KPK.
Nas juga menjamin setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Latar kasus dan lima tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat Kepala BNPB dan pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan; serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB. Dua lainnya adalah Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Rinciannya: uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar; 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta; tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta; dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar. KPK juga telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain.
Menurut VIVA yang mengutip Antara, KPK juga telah memberi tahu Puspom TNI mengenai peran Suharyanto. Adapun Liputan6 melaporkan Budi berbicara soal kemungkinan memeriksa Suharyanto, yang menurutnya berdasarkan pengembangan kasus. Sumber yang ada tidak menyebut dua prajurit aktif itu adalah Suharyanto.



