Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengadaan alat komunikasi berupa handy talkie (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk yang diduga dikorupsi. Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Informasi tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Pernyataan KPK soal pengadaan HT
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian pengadaan yang bermasalah digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya, menurut dia, adalah pengadaan alat komunikasi atau HT.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,”
— Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK
Taufik menambahkan, ada pengadaan barang dan jasa lain yang diduga dikorupsi oleh para tersangka kasus BNPB. KPK belum dapat membukanya secara rinci kepada publik karena masih mendalami dokumen pengadaan.
Menurut Taufik, KPK akan memperbarui informasi setelah pendalaman dokumen pengadaan itu selesai.
Rangkaian OTT dan penetapan tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Lalu Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Baca jugaKepala BNPB Kristomei Sianturi Seleksi Bantuan Asing Karhutla Usai Prabowo Beri Persetujuan
Barang bukti yang disita
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Seluruh barang bukti itu terdiri atas beberapa jenis aset, mulai dari uang tunai hingga emas dan aset kripto.
- Uang tunai: 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar
- 56 keping emas dengan total berat 133 gram, nilainya Rp315,8 juta
- Tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta
- Aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar
KPK mengungkapkan pula telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain pada 14–15 Oktober 2026.
Apa selanjutnya dalam penyidikan
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menjelaskan secara terperinci pengadaan lain yang diduga dikorupsi selain HT. KPK juga belum membuka rincian dokumen pengadaan yang kini masih didalami penyidik.
Gambaran lengkap perkara ini baru bisa disampaikan pada pembaruan berikutnya. Para pihak yang disebut dalam perkara ini berstatus tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan.



