Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, pada Kamis (15/10/2026). Uang itu diserahkan kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai itu dari NMB selaku kuasa hukum Hercules. Menurut Budi, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum kepada penyidik.

KPK menduga uang itu diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut menjadi salah satu objek penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir tanah dan HGB.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Budi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih KPK kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. KPK belum menyebut Hercules sebagai tersangka.

Latar kasus suap HGB di Kementerian ATR/BPN

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Menurut Tribunnews, dalam OTT tersebut KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lima tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut CNN Indonesia, Fahd adalah politikus Partai Golkar dan Arif mantan Bupati Kebumen.

CNN Indonesia juga melaporkan bahwa KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Nama Nusron tidak termasuk dalam daftar delapan tersangka yang disebut KPK.

Baca jugaKPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Dua Kali Tak Hadir sebagai Saksi

Pengusutan dugaan jual-beli jabatan

Selain suap pembukaan blokir HGB, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. Menurut Budi, penerimaan lain yang diduga dilakukan oknum kementerian itu terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.