Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidik juga menelusuri aset milik tersangka Mulyono, mantan kepala kantor pajak tersebut, dalam pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu kepada wartawan. Detikcom melaporkan pernyataannya pada Rabu (23/9/2026), lalu CNBC Indonesia mengutipnya pada Kamis (24/9/2026).

Saksi diperiksa soal dugaan suap pemeriksaan pajak

Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan untuk mengonfirmasi aliran uang yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan. Saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, dan wiraswasta.

Di antara nama yang disebutkan detikNews adalah Satryo Aji, Penny Yuliastuti, Iin Indriawati, Laili Yuniar, dan Primastuti Rahayuningsih yang berstatus PPAT. Ada pula Sumargono selaku ASN Pajak, serta Heru Putranto dan Kabul Subahid yang berstatus wiraswasta.

Penyidik menelusuri aset tanah dan bangunan

Selain soal suap, penyidik memusatkan perhatian pada aset Mulyono. Budi menyebut penelusuran itu menyangkut jual beli tanah dan/atau bangunan oleh Mulyono maupun keluarganya. Keterlibatan para PPAT sebagai saksi berkaitan dengan penelusuran transaksi tersebut.

Pemeriksaan ini melanjutkan penggeledahan di delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru. Menurut Budi pada Senin (31/8), lokasi itu berupa rumah dan kantor milik pihak swasta.

Tiga sprindik umum dan latar perkara

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan kasus ini. Keterangan itu disampaikan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (4/8). Menurut kutipannya di detikNews, satu sprindik berasal dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin, sedangkan dua lainnya baru.

CNBC Indonesia memberi gambaran sedikit berbeda dengan menyebut ketiga sprindik itu sebagai sprindik baru. Sumber-sumber yang dirujuk tidak menjelaskan asal perbedaan tersebut. Ketiganya mencakup pemberian kepada pejabat negara, penerimaan suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dalam pemeriksaan, nilai lebih bayar yang diajukan tercatat Rp49,47 miliar. Setelah koreksi Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Mulyono ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu (4/2). Selain dia, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Perkembangan berikutnya

KPK menyatakan masih mendalami dugaan aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Sumber yang dirujuk belum memuat rincian nilai aset yang ditelusuri. Para pihak yang berstatus tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.