Warga asing yang ingin memperoleh izin tinggal permanen di Jepang kini tidak hanya menghadapi biaya 200.000 yen, sekitar Rp22,7 juta, tetapi juga syarat baru soal penghasilan, pensiun, dan bahasa. Biaya baru berlaku sejak Kamis (1/10/2026), sedangkan sebagian ketentuan lain menyusul tahun depan.

Rincian ini dilaporkan BBC News Indonesia dan MINA News Agency, yang mengutip Saudi Gazette. Kebijakan tersebut bagian dari agenda imigrasi Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Syarat penghasilan dan pensiun

Pemohon kini perlu menunjukkan penghasilan stabil, setara atau lebih tinggi daripada rata-rata di Jepang. Data yang diumumkan pada Juli mencatat rata-rata pendapatan rumah tangga 5,75 juta yen untuk 2024.

Soal pensiun, tunjangan yang diperkirakan akan diterima pemohon mesti sebanding dengan tunjangan orang yang telah 30 tahun menjadi peserta sistem pensiun karyawan. Bila perkiraan itu belum cukup, nilai aset keuangan pemohon bisa dipertimbangkan.

Baca jugaJepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat dan Perketat Syarat Penghasilan, Pensiun, serta Bahasa

Kemampuan bahasa mulai April

Mulai April tahun depan, persyaratan makin ketat dan mencakup kemampuan dasar berbahasa Jepang. Menurut media setempat yang dikutip BBC, ketentuan ini membuat pendaftar sekolah bahasa Jepang dan peserta Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT) melonjak.

Sebelum biaya baru berlaku, antrean mengular di kantor-kantor imigrasi. Kantor imigrasi utama di Tokyo dilaporkan memiliki waktu tunggu lebih dari tujuh jam. MINA menambahkan bahwa lalu lintas padat membuat sebagian orang kesulitan memakai sistem pengajuan daring.

Tanggapan pemerintah dan pemohon

Takaichi, yang menjadikan imigrasi prioritas sejak menjabat Oktober tahun lalu, menulis di X beberapa hari sebelum biaya berlaku. Ia mengakui sebagian masyarakat mungkin cemas atau merasa diperlakukan tidak adil seiring bertambahnya warga asing, dan menyatakan pemerintah ingin kebijakan berjalan tertib.

Micaiah Stevens, 37 tahun, sudah 10 tahun tinggal dan bekerja di Tokyo. Ia belum sempat melengkapi dokumen sebelum biaya naik, tetapi masih berencana mengajukan izin permanen. Kepada BBC, ia menyebut kebijakan itu terkesan tidak adil bagi warga asing.

“Sudah ada hambatan bahasa dan budaya yang cukup besar sehingga sebagian tenaga profesional enggan datang ke Jepang.”

— Micaiah Stevens, warga asing yang tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun

Latar belakang

Penduduk asing di Jepang melewati 4,12 juta orang pada akhir 2025, naik 9,5% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan itu disertai kekhawatiran soal imigrasi dan perubahan sosial, padahal populasi yang menua membuat Jepang kian membutuhkan pekerja asing.

Pada Juli, Jepang telah menaikkan biaya visa lima kali lipat bagi semua warga asing, yang pertama dalam 50 tahun. Otoritas menyebut langkah itu mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar. Nilai rupiah berbeda tipis antarlaporan: BBC menulis Rp22,7 juta, MINA Rp22,6 juta.