Selain biaya 200.000 yen yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, pemohon izin tinggal permanen Jepang menghadapi syarat pendapatan, pensiun, dan bahasa; seorang warga asing di Tokyo mempertanyakannya.
Pemerintah Jepang mulai 1 Oktober menaikkan biaya izin tinggal permanen 20 kali lipat menjadi 200.000 yen dan menambah syarat penghasilan, pensiun, serta bahasa bagi pemohon asing.
Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen bagi warga asing 20 kali lipat menjadi 200.000 yen dan memperketat syarat penghasilan, pensiun, serta bahasa; persyaratan lebih ketat berlaku April tahun depan.