Jepang menaikkan biaya pengajuan izin tinggal permanen bagi warga asing 20 kali lipat menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,7 juta. Pemerintah juga memperketat syarat penghasilan, kepesertaan pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang bagi pemohon, dengan persyaratan yang lebih ketat berlaku mulai April tahun depan.

BBC News Indonesia melaporkan antrean panjang mengular di luar kantor imigrasi pada awal pekan ini, saat para pemohon berebut mendaftar sebelum kenaikan biaya berlaku. Di kantor imigrasi utama Tokyo, waktu tunggu tercatat lebih dari tujuh jam.

Apa yang berubah dalam aturan izin tinggal permanen

Menurut CNBC Indonesia yang mengutip Japan Times, Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) merombak pedoman izin tinggal tetap. Pejabat ISA menyebut tujuannya memastikan pemohon tidak membebani masyarakat dan sanggup hidup stabil dalam jangka panjang.

Soal penghasilan, pemohon dinilai dari apakah pendapatannya terus-menerus melampaui rata-rata rumah tangga di Jepang untuk ukuran keluarga yang sama. Tidak ada angka minimum tunggal; pemerintah merujuk data dari sejumlah survei kementerian, biro, dan lembaga terkait.

BBC mencatat, data yang dirilis pada Juli menempatkan pendapatan rata-rata rumah tangga Jepang pada angka 5,75 juta yen untuk tahun 2024.

Baca jugaAirlangga Hartarto: Ekonomi Hijau Diperkirakan Serap 5,3 Juta Pekerja pada 2029

Pemerintah juga memeriksa perkiraan tunjangan pensiun pemohon. Besarnya umumnya harus sebanding dengan yang diterima orang yang selama 30 tahun terdaftar dalam sistem pensiun karyawan. Bila perkiraan itu kurang, aset keuangan pemohon bisa ikut dipertimbangkan.

Pemohon umumnya diharapkan menguasai bahasa Jepang minimal level B1 CEFR, yang kira-kira sepadan dengan N3 pada JLPT. Pemerintah turut menilai pemahaman pemohon atas sistem dan aturan di Jepang. Orangtua yang tidak memastikan anak usia sekolah menjalani pendidikan wajib bisa mendapat penilaian negatif.

Biaya baru dan pengecualian yang diperketat

Sebelumnya, warga asing yang belum berstatus penduduk tetap membayar 6.000 yen tiap kali mengajukan perubahan status atau perpanjangan izin. Sejak 1 Oktober, tarif untuk pengajuan semacam itu bergantung lamanya izin: 10.000 yen untuk tiga bulan atau lebih singkat, sampai 75.000 yen bagi izin lima tahun ke atas. Pemohon yang kesulitan keuangan atau berstatus pengungsi memperoleh keringanan.

Kelonggaran syarat hidup mandiri yang dulu berlaku bagi pasangan dan anak warga Jepang, penduduk tetap, penduduk tetap khusus, serta pengungsi kini dikurangi. Untuk pasangan warga Jepang dan penduduk tetap, syarat naik dari tiga tahun menikah dan satu tahun tinggal menjadi lima tahun menikah dan tiga tahun tinggal.

Pemerintah juga membuka peluang mencabut status penduduk tetap dari orang yang dengan sengaja tidak membayar pajak, menunggak kewajiban publik, atau melanggar kewajiban dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi maupun hukum lain. ISA menerima 5.180 masukan publik untuk pedoman status penduduk tetap dan 2.850 masukan untuk pedoman pencabutannya.

Latar kebijakan dan tanggapan

BBC menyebut kenaikan ini bagian dari rangkaian perubahan kebijakan imigrasi era Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang menjadikan pengelolaan imigrasi prioritas sejak menjabat pada Oktober tahun lalu. Pada Juli, Jepang sudah menaikkan biaya visa lima kali lipat bagi semua warga asing, kenaikan pertama dalam 50 tahun. Pihak berwenang menyebutnya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar.

Warga asing di Jepang berjumlah lebih dari 4,12 juta orang pada akhir 2025, naik 9,5% dari tahun sebelumnya dan memecahkan rekor. Populasi yang menua membuat Jepang kian membutuhkan pekerja asing, namun lonjakan itu juga menumbuhkan kekhawatiran soal imigrasi dan perubahan sosial.

Dalam unggahan di X, Takaichi menulis bahwa pemerintah menyadari sebagian warga mungkin merasa cemas seiring bertambahnya orang asing, dan berupaya menerapkan kebijakan secara tertib.

Menteri Kehakiman Takashi Yamashita menyatakan pemerintah ingin hubungan hidup berdampingan antara warga Jepang dan asing tetap terjaga.

“Kita tidak boleh membiarkan situasi di mana penduduk asing yang mematuhi aturan justru merasa semakin sulit untuk tinggal di Jepang”

— Takashi Yamashita, Menteri Kehakiman Jepang

Micaiah Stevens, warga asing berusia 37 tahun yang sudah 10 tahun tinggal dan bekerja di Tokyo, belum sempat melengkapi dokumen sebelum tarif naik. Ia tetap berencana mengajukan, tetapi menilai kebijakan itu tidak disusun dengan memikirkan dampak jangka panjang.

Mulai April tahun depan, persyaratan bagi pemohon bertambah ketat, termasuk kemampuan dasar berbahasa Jepang. Media setempat melaporkan hal ini memicu lonjakan pendaftar sekolah bahasa Jepang dan peserta JLPT.