Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Ia duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga terdakwa dan susunan majelis hakim

Selain Febrie, dua terdakwa lain mendengarkan dakwaan pada sidang yang sama. Mereka adalah Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara, dan Nurman Herin dari pihak swasta. Menurut IDN Times, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Empat anggotanya adalah Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Perbedaan informasi jam sidang

Informasi jadwal sidang berbeda antarsumber. ANTARA, merujuk SIPP, menyebut sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyampaikan sidang diagendakan selepas makan siang, sekitar pukul 13.30 WIB, dan terbuka untuk umum.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut sidang terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB, dengan catatan "kalau tidak salah".

Latar perkara dan jaksa penuntut

IDN Times melaporkan, status tersangka Febrie bermula dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dugaan yang dikenakan adalah pemerasan dan pencucian uang. Liputan6 dan ANTARA mencatat, kasusnya bersinggungan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum yang bekerja secara gabungan. Sebagian berasal dari Tim 9 yang sebelumnya menangani perkara ini, dan sebagian lain merupakan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang menjelaskan, anggota Tim 9 dilibatkan karena dinilai memahami konstruksi perkara.

“Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9”

— Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Penyitaan aset oleh Tim 9

Menurut ANTARA, Kejagung mengusut perkara ini lewat sejumlah surat perintah penyidikan setelah Polri mengalihkan tiga perkara kepadanya. Sprindik keempat diterbitkan untuk menelusuri dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi. Polri sebelumnya menyerahkan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan pada Selasa (15/9) bahwa penyidik telah menyita kurang lebih 38 aset berupa tanah dan/atau bangunan. Taksiran nilainya Rp846 miliar, tetapi ia tidak menyebut siapa pemiliknya. Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor Polri serta Polda Metro Jaya.

Febrie dan dua terdakwa lain berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Isi dakwaan jaksa belum tersedia dalam sumber yang dihimpun saat naskah ini ditulis.