Dokter forensik menyatakan warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial MH (40) meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak. Hasil itu disampaikan dalam jumpa pers di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu. Polisi telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka.
Hasil autopsi: perdarahan otak dan mati lemas
Dokter forensik RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, menjelaskan temuan utama pada kulit kepala korban. Temuan itu menjadi dasar penegasan waktu terjadinya cedera.
“Dari hasil autopsi didapatkan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Hal tersebut membuktikan bahwa kejadian terjadi ketika korban masih hidup,”
— dr. Heryadi Bawono Putro, dokter forensik RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan
Pada pemeriksaan fisik, tim medis mendapati memar di sejumlah bagian tubuh: kepala, kelopak mata kanan, telinga kiri dan area di belakangnya, serta lengan dan tungkai. Selain itu ada luka robek di pelipis kanan dan beberapa luka lecet di wajah dan anggota gerak.
Saat memeriksa rongga kepala, tim forensik menjumpai perdarahan di dua lapisan selaput otak dengan volume sekitar 110 cc. Heryadi menjelaskan, perdarahan intrakepala sebanyak 100 cc atau lebih dapat berakibat fatal.
Menurut Heryadi, korban tidak meninggal karena kehilangan darah, tetapi karena pasokan oksigen terganggu akibat perdarahan otak. Ia menyimpulkan kekerasan tumpul itu memecahkan pembuluh darah, memicu perdarahan otak, lalu menyebabkan mati lemas.
Penyidikan polisi dan dua perkelahian
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 September 2026. Penyidik Polsek Balikpapan Selatan telah memeriksa 13 saksi, terdiri atas 10 warga binaan dan tiga petugas lapas.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV, mengamankan pakaian korban, dan memakai hasil pemeriksaan forensik untuk menyusun rangkaian peristiwa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ada dua perkelahian yang melibatkan korban dan sejumlah warga binaan lain di kamar B7 Blok B1 dalam rentang 29 hingga 30 September 2026.
Keterangan sejumlah saksi menyebut korban sempat terbentur, dipukul, dan diinjak pada bagian kepala. Kondisi MH kemudian melemah hingga warga binaan lain meminta bantuan petugas. Korban dibawa ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo dan dinyatakan meninggal pada 30 September 2026.
Belum ada tersangka
Fauzan mengatakan hingga Rabu penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.



