Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh saksi dan memperoleh rekaman dari sekitar 26 titik kamera pengawas (CCTV) dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda. Polisi juga telah menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan perkembangan tersebut kepada wartawan di Jakarta. Perkara yang ditangani mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman.
Saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti
Menurut Imron, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV, baik di sekitar lokasi kejadian maupun di titik-titik lain.
“Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan”
— Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya: sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata berwarna hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung bermotif hitam-putih.
Barang-barang itu, kata Imron, kini dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dianalisis dan keperluan penyelidikan lainnya. Sumber yang tersedia tidak menyebutkan adanya terduga pelaku atau tersangka.
Status perkara naik ke penyidikan
Imron menegaskan bahwa penanganan kasus telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam hukum acara pidana, tahap ini menandai kasus telah dinilai layak diusut lebih lanjut.
“Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik”
— Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kronologi dan laporan BEM UI
BEM UI sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyebut Hafidz diserang orang tidak dikenal pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Menurut Fathimah, peristiwa itu terjadi saat Hafidz dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor seusai menghadiri konsolidasi organisasi. Ia mengalami cedera kepala, memar di wajah, luka robek di bibir, serta lecet di punggung dan kaki.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman”
— Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI
Laporan itu disampaikan pada Selasa (6/10) di Polda Metro Jaya. BEM UI menyerahkan dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hafidz kini menjalani pemulihan setelah sempat mendapat perawatan medis. Laporan diajukan BEM UI atas persetujuan korban, sebagaimana disampaikan Fathimah.



