Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/10/2026). Perkara ini mencakup dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan empat saksi pada persidangan kali ini. Mereka adalah Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.

Jalannya sidang Dokter Tifa

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lebih dulu mempersilakan Dokter Tifa masuk ke ruang sidang. Setelah terdakwa berada di ruangan, hakim menanyakan kondisi kesehatannya sebelum persidangan dilanjutkan.

“Terdakwa sehat?”

— Christina Endarwati, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Menurut laporan Okezone, Dokter Tifa menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Jawaban itu disampaikan kepada majelis hakim sebelum agenda pemeriksaan saksi dimulai.

Hakim kemudian meminta JPU memanggil saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari itu. JPU menyebut empat nama, yakni Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.

Wicandres diperiksa lebih dulu

Dari keempat nama itu, Wicandres ditetapkan sebagai saksi pertama yang digali keterangannya. Alasannya, hanya satu saksi yang sudah berada di lokasi, sedangkan tiga saksi lain masih dalam perjalanan menuju pengadilan.

“Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis.”

— Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur

JPU juga mengusulkan agar satu saksi diperiksa lebih dulu demi mempersingkat waktu persidangan. Sumber yang tersedia tidak memuat keterangan majelis hakim mengenai usul tersebut, sehingga urutan pemeriksaan tiga saksi lainnya belum dapat dipastikan.

Latar sidang sebelumnya

Menurut iNews, pada persidangan sebelumnya JPU menghadirkan saksi bernama Lechumanan. Saksi tersebut disebut melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena keduanya dituduh menyebut ijazah Jokowi palsu.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahap pembuktian, ketika jaksa menghadirkan pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara untuk memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Dokter Tifa berstatus terdakwa, dan dakwaan terhadapnya masih harus dibuktikan di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.

Apa selanjutnya

Sumber yang tersedia belum memuat isi keterangan Wicandres maupun tiga saksi lainnya. Belum ada pula informasi mengenai tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap keterangan saksi. Pembaruan akan disampaikan setelah informasi dari persidangan tersedia.