Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan perlawanan terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela itu dibacakan di Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Isi putusan sela majelis hakim

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima. Menurut Tribunnews.com, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan terdakwa hadir pada waktu tersebut.

Jaksa siapkan tiga saksi

Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut akan menghadirkan tiga saksi pada kesempatan pembuktian pertama. Ketiganya adalah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, sebagaimana dilaporkan detikNews.

Tim kuasa hukum minta Jokowi dan ijazah dihadirkan

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim mengingatkan jaksa agar menghadirkan ijazah yang disita penyidik Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke jaksa. Ia menyebut barang bukti utama itu sebaiknya diperlihatkan pada sidang pembuktian berikutnya.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, meminta jaksa menghadirkan Jokowi sebagai pelapor sejak awal. Ia menilai hal itu penting agar persidangan tidak berlarut-larut.

Hakim meminta jaksa memperhatikan masukan tim advokat demi efektivitas persidangan, meski urutan pembuktian mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP. Jaksa menjawab bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang mereka tentukan, didukung barang bukti relevan yang menurut jaksa masih dalam proses. Jaksa juga menyatakan akan memperhatikan penghadiran seluruh barang bukti dan saksi sesuai rencana persidangan.

Seusai sidang, Roy Suryo mengatakan Jokowi seharusnya menjadi saksi pertama karena berstatus pelapor dan tercantum pertama dalam daftar saksi jaksa. Ia juga menilai jaksa bertele-tele.

Dakwaan terhadap Roy Suryo

Dalam sidang perdana pada Kamis (17/9/2026), jaksa mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikan tuduhannya. Menurut jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial. Unggahan itu terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di X yang pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider pasal-pasal dalam UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan tersebut masih harus diuji di persidangan, dan Roy Suryo berstatus terdakwa.